in ,

Penyelesaian Kendala Insentif Pajak IKN Bisa Lewat One Stop Shop

IKN One Stop Shop
FOTO: IST

Penyelesaian Kendala Insentif Pajak IKN Bisa Lewat One Stop Shop

Pajak.com, Kalimantan Timur – Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membentuk unit pelayanan Toko Satu Pintu atau One Stop Shop sebagai pusat informasi sekaligus pemenuhan beragam kebutuhan investor di IKN Nusantara. Salah satunya, dalam hal penyelesaian kendala pemanfaatan insentif pajak.

Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono menuturkan, perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan turut bergabung dalam One Stop Shop untuk menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi oleh investor terkait dengan pemanfaatan insentif pajak.

“Seluruh kementerian dan lembaga ikut masuk menjadi anggota dari One Stop Shop. Jadi, satu pintu saja. Nanti, investor ke kami atau ke Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinator Penanaman Modal) itu sama saja karena kita merupakan bagian dari OSS (online single submission). Akan ada juga perwakilan dari DJP karena ada beberapa insentif pajak yang memang harus dielaborasi dan implementasinya ini tentu ditunggu oleh para pelaku usaha,” ungkap Bambang kepada awak media saat Rapat Terbatas tentang IKN Nusantara, di Istana Kepresidenan, (15/5).

Baca Juga  Airlangga: PPN Tetap Naik Jadi 12 Persen di 2025

Ia menjelaskan, One Stop Shop merupakan bentuk pelayanan yang diharapkan dapat mempercepat investasi di IKN Nusantara. Bambang menyebutkan, ada 209 surat minat investasi yang sudah diterima pemerintah. Sebanyak 36 dari 209 entitas itu telah menandatangani surat kerahasiaan.

“Surat ini diperlukan lantaran pemerintah dan investor akan melakukan pertukaran data. Karena investor umumnya akan mendatangi lokasi investasi untuk membuat studi kelayakan sebelum mengirimkan rencana bisnis. Sedangkan pemerintah akan membenahi segala macam perizinan, termasuk memberikan pelayanan kepada investor untuk (mendapatkan) insentif pajak,” jelas Bambang.

Sebagai informasi, pemberian insentif pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara Nusantara. Daftar insentif pajak yang diberikan adalah:

  • Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
  • Pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center;
  • Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
  • Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
  • Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu;
  • Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
  • Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final;
  • PPh final nol persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM); dan
  • Pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Baca Juga  MIB Jabarkan Ketentuan Pemeriksaan, Keberatan, dan Banding

Namun, beberapa syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak badan/investor adalah:

  • Untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp 10 miliar; dan/atau
  • Penanaman modal yang mendapatkan fasilitas harus memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara, meliputi infrastruktur dan layanan umum, kebangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

 

Ditulis oleh

Baca Juga  Manfaat dan Cara Kerja Fitur Deposit Pajak di Coretax System

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *