in ,

Pegawai yang Bekerja di IKN Bebas Pajak

Pegawai yang Bekerja di IKN Bebas Pajak
Foto: Aprilia Hariani

Pegawai yang Bekerja di IKN Bebas Pajak

Pajak.com, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Insentif pajak yang berlaku hingga tahun 2035 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

“Jadi, karyawan yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya ditanggung pemerintah, sehingga karyawan yang bersangkutan dari tingkat penghasilan manapun itu dapat terima penghasilan secara penuh. Kita pernah gunakan saat pandemi (COVID-19) kemarin tahun 2020, PPh 21 ditanggung pemerintah, tapi kita batasi. Waktu itu untuk Wajib Pajak dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta,” ungkap Yon dalam acara Peluang Investasi IKN yang disiarkan secara daring, dikutip Pajak.com, (4/12).

Kendati demikian, setelah tahun 2035 pemerintah akan kembali mengevaluasi kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 pegawai yang bekerja di IKN. Mengutip Pasal 50 PP Nomor 12 Tahun 2023, PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final bagi pegawai tertentu.

“Salah salah satu alasan pemerintah membebaskan PPh Pasal 21 adalah untuk menimbulkan keramaian, dengan datangnya pekerja secara masif. Hal itu menjadi salah satu dari prinsip insentif perpajakan yang diberikan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) untuk mendukung IKN,” tegas Yon.

Baca Juga  KOSTAF FIA UI Pertemukan “Stakeholders” Telaah Insentif Perpajakan di IKN

Secara rinci, kriteria pegawai yang dibebaskan PPh Pasal 21, yaitu pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, memiliki tempat tinggal di IKN, dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah IKN. Dengan demikian, pegawai tetap dikenakan tarif PPh 21 normal, apabila mempunyai penghasilan lain dari luar wilayah IKN.

Pada Pasal 50 PP Nomor 12 Tahun 2023 juga ditegaskan pekerja lainnya yang akan mendapatkan pembebasan PPh Pasal 21 adalah:

  • Penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); dan
  • Penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/APBD).

Yon menambahkan, aturan teknis pembebasan PPh Pasal 21  akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK). Hingga kini, penyusunan PMK tengah masuk pada tahap finalisasi.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Pajak.com Ratih Puji Lestari mengapresiasi insentif perpajakan yang diberikan pemerintah. Insentif perpajakn dapat menjadi salah satu magnet penarik investasi di IKN.

“Melalui PP Nomor 12 Tahun 2022, ada pilihan insentif perpajakan untuk investor di IKN, seperti tax holiday, super tax deduction, tidak dikenakannya pajak untuk pekerja, dan lain sebagainya,” ujar Ratih dalam Seminar Nasional Taxcussion 2023 bertajuk Optimalisasi Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Bagaimana Kebijakan Pajaknya?, di Auditorium EDISI 2020 FIA Universitas Indonesia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *