in ,

Bea Cukai Beri 123 UMKM Dapat Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Foto: Bea Cukai

Bea Cukai Beri 123 UMKM Dapat Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai tengah masif memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hingga September 2023, tercatat 123 UMKM yang mendapat fasilitas KITE.

“Pemerintah secara konsisten mendorong UMKM agar produknya mampu menjamah pasar mancanegara lewat ekspor. Bea Cukai pun memberikan sosialisasi dan pendampingan, bahkan kemudahan prosedural dan fiskal dalam proses kepabaenan. Bea Cukai memberikan fasilitas KITE dengan anggaran mencapai Rp 40,26 miliar, yang menghasilkan realisasi ekspor dan impor UMKM pada tahun 2023 dengan cukup baik, masing-masing di angka 54,66 juta dollar AS (ekspor) dan 13,82 juta dollar AS (impor),” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (4/12).

Ia meyakini bahwa UMKM memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM juga mampu menjadi sektor penopang ekonomi nasional melalui penyerapan lapangan kerja serta pemerataan pendapatan.

Baca Juga  Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Fasilitas KITE

“Di balik potensi besarnya, UMKM tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya pemerintah. Akses kepada modal, pelatihan, pemasaran, hingga infrastruktur yang memadai tentu sangat dibutuhkan dalam menjalankan bisnis. Untuk itu, pemerintah mengambil berbagai langkah strategis, salah satunya dengan kebijakan dan regulasi terkait kepabeanan,” jelas Nirwala.

Ia menyebutkan, fasilitas KITE telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.04/2019. Fasilitas KITE, meliputi kemudahan berupa pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi.

“Dalam prosesnya, pelaku usaha juga diberikan kemudahan, seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, hingga kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus,” urai Nirwala.

Baca Juga  Tangkap Peluang Ekspor, Pahami Fasilitas Perpajakannya

Secara simultan, Bea Cukai juga secara masif menjalankan program Klinik Ekspor. Lewat program ini, Bea Cukai mendampingi dan memfasilitasi para pelaku UMKM potensial melakukan ekspor, mulai dari proses edukasi hingga koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L). Saat ini sebanyak 3.988 UMKM menjadi binaan Bea Cukai, dengan 836 diantaranya telah berhasil melakukan ekspor.

“Ekspor didominasi UMKM yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan serta kelautan dan perikanan, tetapi juga diikuti oleh UMKM di bidang makanan dan minuman, industri pengolahan, furnitur, garmen, dan kosmetik.
Beberapa ekspor UMKM yang berhasil diwujudkan Bea Cukai, seperti ekspor fiberglass untuk badan mobil (dari Malang), tanaman hias (Bandung), kepompong hidup (Medan), porang (Pangkalpinang), kopi kapsul (Tanjungpinang), rumput laut (Nunukan), lulur (Sangatta), dan kepiting segar (Manokwari Selatan),” ungkap Nirwala.

Baca Juga  Mengenal Klinik Ekspor dari Bea Cukai

Ke depan, Bea Cukai berkomitmen secara kontinu memberikan pelayanan dan beragam kemudahan kepada UMKM melalui sinergi dengan K/L terkait, business matching, komunikasi potensi pasar, hingga menyelenggarakan pameran produk.

“Bea Cukai siap mengawal peningkatan ekspor UMKM berkelanjutan,” pungkas Nirwala. 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *