in ,

Teten Masduki Usul Tarif Pajak 0,5 Persen untuk UMKM Berlaku Tanpa Batas Waktu

Teten Masduki Usul Tarif Pajak
FOTO: IST

Teten Masduki Usul Tarif Pajak 0,5 Persen untuk UMKM Berlaku Tanpa Batas Waktu 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki usul agar pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk UMKM berlaku tanpa batas waktu.

“Seharusnya pemerintah melihat (menetapkan) pajak untuk UMKM itu tetap saja. Enggak harus ada jangka waktu, terutama yang mikro. Karena menurut saya, sulit kalau mereka dinaikkan tarif (PPh final-nya). Kebijakan pajak UMKM seharusnya bersifat stimulus untuk terus mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia serta membuat iklim usahanya kondusif supaya meraka bisa naik kelas,” ujar Teten kepada awak media, di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Pajak.com, (1/12).

Meskipun ia mengakui, penerimaan pajak dari sektor UMKM akan lebih kecil dibandingkan sektor lainnya. Namun, sebagai sektor yang menciptakan 97 persen lapangan pekerjaan, UMKM akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sehingga akhirnya bisa mendongkrak penerimaan pajak dari beragam sektor lainnya.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

“Lapangan kerja di UMKM itu penyerapannya sangat tinggi, sekitar 97 persen dan tidak dipersulit persyaratannya—orang bisa in and out. Sebab rata-rata penduduk kita di atas 60 persen lulusan SMP (sekolah menengah pertama). Lapangan kerja kita seperti itu. Jadi, harus dilihat bahwa peran mereka mungkin bukan setor pendapatan ke negara tapi menciptakan lapangan kerja,” ungkap Teten.

Sebagai informasi, ketentuan pengenaan PPh final UMKM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dalam beleid itu, tarif PPh final 0,5 persen dapat digunakan oleh UMKM Wajib Pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Gandeng Pajak.com, Gemakan Edukasi Pajak Melalui Tulisan

Berdasarkan Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen paling lama 7 tahun untuk UMKM Wajib Pajak orang pribadi. Sedangkan, ketentuan paling lama selama 4 tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, commanditaire vennootscha (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Sementara untuk Wajib Pajak badan perseroan terbatas (PT), tarif PPh final 0,5 persen paling lama bisa digunakan 3 tahun.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, jangka waktu tersebut berlaku sejak Wajib Pajak terdaftar setelah tahun 2018.

“Misalnya, tuan A sebagai Wajib Pajak orang pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara, tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026,” ujar Dwi.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Selain itu, UMKM Wajib Pajak orang pribadi yang omzetnya dalam setahun tidak melebihi Rp 500 juta tidak perlu membayar PPh final. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga:

Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Berlaku Lagi di 2024? https://www.pajak.com/pajak/tarif-pajak-umkm-05-persen-tak-berlaku-lagi-di-2024/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *