in ,

Tak Setor Pajak dan SPT, Wajib Pajak Terancam Dipenjara 6 Tahun

Setor Pajak dan SPT
FOTO: Kanwil DJP Jakpus

Tak Setor Pajak dan SPT, Wajib Pajak Terancam Dipenjara 6 Tahun

Pajak.com, Jakarta – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil DJP Jakpus) menyerahkan Wajib Pajak tersangka beserta barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus. Tersangka berinisial SLW dan bekerja di PT MSE itu diduga sengaja tidak setor pajak yang telah dipotong atau dipungut pada masa pajak Desember 2018 sampai Agustus 2019 sekaligus tak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Atas perbuatannya, tersangka terancam dipenjara paling lama enam tahun.

“Perbuatan tersangka dalam kurun waktu Desember 2018 sampai Agustus 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.359.380.881,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakpus Agustinus Dicky Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (1/12).

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan SLW melalui PT MSE adalah melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada para pelanggan. Atas transaksi tersebut, PT MSE pun menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Namun, PT MSE tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tidak melaporkan SPT Masa PPN dan/atau tidak menyetor PPN yang seharusnya dibayar ke kas negara,” jelas Agustinus.

Dengan demikian, tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo serta Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tegas Agustinus.

Baca Juga  Bea Cukai Edukasi Aturan Perpajakan Terbaru ke Puluhan Perusahaan Belanda

Ia memastikan bahwa berkas perkara atas tersangka SLW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21), sehingga dapat dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejari Jakpus. Kanwil DJP Jakpus pun mengapresiasi sinergi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menuntaskan kasus ini.

“Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum. Keberhasilan ini sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya,” ujar Agustinus.

Ia menambahkan, penegakan hukum merupakan upaya untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada awal tahun 2023, Kanwil DJP Jakpus juga telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TB ke Kejari Jakpus. Tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 miliar. Kasus pidana ini juga melibatkan transaksi keuangan lintas negara, yakni Singapura, Malaysia, dan British Virgin Island.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Pembebasan Bea Masuk Barang Hibah

Baca juga: 

Penyebab SPT Tahunan Dianggap Tidak Tersampaikan https://www.pajak.com/pajak/penyebab-spt-tahunan-dianggap-tidak-tersampaikan/.

Lapor SPT Tak Benar, Wajib Pajak Divonis Penjara 2 Tahun https://www.pajak.com/pajak/lapor-spt-tak-benar-wajib-pajak-divonis-penjara-2-tahun/

Kupas Tantangan dan Mitigasi Risiko Pelaporan SPT Masa https://www.pajak.com/pajak/kupas-tantangan-dan-mitigasi-risiko-pelaporan-spt-masa/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *