in ,

Tak Lapor SPT dan Setor Pajak, Wajib Pajak Terancam Dipenjara 6 Tahun

Tak Lapor SPT dan Setor Pajak
FOTO: Kanwil DJP Jatim III

Tak Lapor SPT dan Setor Pajak, Wajib Pajak Terancam Dipenjara 6 Tahun  

Pajak.com, Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang  menahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial S yang merugikan negara sebesar Rp 323.578.422. Kerugian tersebut karena tersangka tak lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau tidak setor pajak yang telah dipotong atau dipungut dari para konsumen. Atas perbuatannya, tersangka terancam mendapat hukuman penjara maksimal enam tahun.

Penahanan tersangka dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Malang.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka S dan kami akan memulai persidangan dalam waktu dekat. Penahanan ini merupakan prosedur yang sah menurut undang-undang yang berlaku serta bersifat memaksa,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Ari Kuswadi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (19/2).

Baca Juga  Kupas Tantangan dan Mitigasi Risiko Pelaporan SPT Masa

Pada kesempatan yang sama, Penyidik Pajak Kanwil DJP Jatim III Danny menjelaskan, S merupakan pengusaha di bidang pembuatan alat pengangkat dan pemindah (conveyor) yang terbukti telah melakukan tindak pidana perpajakan. Atas tindakan ini tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar 300 persen atau setara dengan Rp 970.735.266.

“Selama tahun 2018 sampai 2020, tersangka telah melakukan penjualan dan menerima uang pelunasan PPN sebesar Rp323.578.422 dari para pembeli. Namun, uang PPN yang telah ia pungut dari para pembeli tidak disetorkan ke kas negara oleh tersangka. Selain itu, tersangka tidak melaporkan SPT Masa PPN atau tidak memasukkan faktur pajak yang telah diterbitkan pada SPT Masa PPN yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ungkap Danny.

Ia memastikan, upaya pemidanaan tersangka S merupakan upaya terakhir dalam membina Wajib Pajak. Sebelum memulai upaya penegakan hukum, Tim Penyidik Kanwil DJP Jatim III telah melakukan beberapa kali imbauan, namun tersangka mengabaikannya.

Baca Juga  Salah Isi SPT Tahunan Badan, Hati-Hati Kerugian Menanti

“Selama hampir dua tahun, kami terus mempersuasi dan memberikan kesempatan kepada tersangka S untuk segera melunasi kewajiban pajaknya agar kasusnya tidak sampai ke tingkat penyidikan dan tidak dikenakan denda yang lebih tinggi. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk melakukan pelunasan, maka kami memutuskan untuk melanjutkan proses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Danny.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *