in ,

Salah Isi SPT Tahunan Badan, Hati-Hati Kerugian Menanti

SPT Tahunan Badan
FOTO: Tiga Dimensi

Salah Isi SPT Tahunan Badan, Hati-Hati Kerugian Menanti

Pajak.com, Jakarta – Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tidak hanya wajib dilaporkan sebelum batas waktu (30 April), tetapi juga harus diisi dengan benar dan jelas. Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang menguji kebenaran isi SPT tahunan dengan data/informasi yang didapatkan otoritas dari pelbagai pihak, seperti perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Untuk itu, Tax Compliance & Audit Assistant Manager TaxPrime Eneng Shopuroh mengingatkan Wajib Pajak untuk hati-hati dalam mengisi laporan SPT tahunan, karena akan menimbulkan beragam kerugian.

“Wajib Pajak badan harus mengetahui dan memahami peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, karena akan berujung pada kerugian-kerugian. Jika SPT tahunan yang disampaikan mengandung kesalahan atau tidak akurat, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi dan denda oleh otoritas pajak. Sanksi ini dapat mencakup denda administratif, bunga atas pajak yang belum dibayar, bahkan hingga tuntutan pidana jika ditemukan adanya tindakan kecurangan atau penipuan (isi yang disampaikan dalam SPT tahunan,” ujar Eneng kepada Pajak.com, di Ruang Rapat TaxPrime, Menara Kuningan Jakarta, (11/04).

Ia menegaskan, DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berpotensi besar mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak sebagai langkah pengujian kepatuhan material. Bila Wajib Pajak tidak dapat membuktikan kebenaran pada SPT tahunan, KPP akan melakukan pemeriksaan, bukti permulaan, serta penyidikan.

“Bahkan, bila Wajib Pajak tidak bisa membayar utang pajak akan ada risiko disandera, disita harta. Pelaporan SPT tahunan ini penting untuk diperhatikan. Urusan pajak yang melanggar aturan, akan membuat bisnis terganggu. Sebab sebagai pengusaha, yang dipikirkan bagaimana mengembangkan usaha, menjalankan bisnis. Ketidakpatuhan hanya menyebabkan biaya-biaya yang justru merugikan,” kata Eneng.

  • Risiko 
Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Ia merangkum pelbagai risiko yang terjadi akibat menyampaikan SPT tahunan secara tidak benar. Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang jika tidak mendaftarkan diri, menyampaikan SPT tahunan tidak benar, pembukuan palsu dan tidak setor pajak yang dipungut.

“Wajib Pajak yang tidak mengisi SPT tahunan dengan benar akan rugi karena terancam dikenakan hukuman pidana paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan untuk denda yang harus dibayar dalam hukuman pidana paling sedikit 2 kali lipat dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. Kemudian denda paling banyak yang harus dibayar adalah 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Ini sudah diatur Pasal 39 UU KUP,” ungkap Eneng.

Kedua, bila Wajib Pajak mengajukan restitusi atau kompensasi, lalu ketika diperiksa ditemukan penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau menyampaikan SPT tidak lengkap/tidak benar, maka dikenakan sanksi pidana 2 tahun atau denda 4 kali jumlah restitusi atau kompensasi.

  • Pemetaan kesalahan 

Berdasarkan pengalamannya, Eneng memetakan 4 kesalahan yang sering dilakukan Wajib Pajak dalam pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan, yaitu pertama, kesalahan dalam menghitung dan melaporkan penghasilan.

“Padahal, keliru menghitung atau melaporkan penghasilan dapat menyebabkan kesalahan dalam perhitungan pajak yang harus dibayar atau dikembalikan,” ujarnya.

Kedua, kesalahan dalam menggunakan tarif atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) badan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Eneng menyebutkan, terdapat 3 tarif yang biasa keliru, yakni tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf b, tarif Pasal 17 Ayat (2b), dan tarif Pasal 31 E Ayat (1).

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Ketiga, kesalahan dalam pengisian formulir. Eneng memerinci, data-data yang bersifat wajib tetapi luput dilaporkan, seperti daftar aset, daftar utang dan piutang, penghasilan lain-lain, neraca dan laporan keuangan, daftar bukti potong, daftar nominatif untuk biaya promosi, dan penyampaian SPT tahunan melebihi batas waktu pelaporan.

Keempat, Eneng mengutip Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, hal yang menyebabkan SPT tahunan Wajib Pajak badan dianggap tidak berhasil disampaikan apabila Wajib Pajak tidak menandatangani SPT tahunan. Jika penandatanganan SPT tahunan dilakukan oleh kuasa Wajib Pajak, maka harus dilampirkan surat kuasa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan undang-undang bidang perpajakan.

“Ini yang paling krusial dan sering dilakukan, SPT tahunan dianggap tidak tersampaikan kalau Wajib pajak tidak melampirkan keterangan dan/atau dokumen pada saat pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” kata Eneng.

Ia menyebut, dokumen lampiran SPT tahunan badan formulir 1771 sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, diantaranya Surat Setoran Pajak (SPP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas PPh Pasal 29, Pasal 26 Ayat (4), laporan keuangan atau laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi kantor pusat badan usaha tetap (BUT), dokumen penentuan harga transfer, daftar debitur kredit nonperforming, daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti dokumen, lampiran lembar penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, dan sebagainya.

“SPT tahunan juga dianggap tidak tersampaikan bila Wajib Pajak melaporkan SPT tahunan setelah direktur jenderal pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan SKP (surat ketetapan pajak),” ungkap Eneng.

  • Mitigasi kesalahan
Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Untuk itu, menurut Eneng, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memitigasi kesalahan pelaporan SPT tahunan, yakni Wajib Pajak badan dapat menggunakan software akuntansi yang mendukung dalam aspek perpajakan.

“Infrastruktur pendukung laporan keuangan dan akuntansi sangat bisa meminimalisir kesalahan data dan memudahkan dalam pelaporan SPT tahunan,” kata Eneng.

Kemudian, Wajib Pajak badan dapat memitigasi kesalahan dengan menggunakan jasa profesional, seperti konsultan pajak.

“Perlu juga diperhatikan, pilih konsultan pajak yang memiliki kredibilitas. Tidak disarankan memilih konsultan pajak yang mengarahkan Wajib Pajak untuk melanggar aturan perpajakan, ini nantinya akan merugikan Wajib Pajak lagi. Pilih konsultan pajak yang membantu mengisi dan melaporkan SPT tahunan dengan benar, plus tepat sesuai aturan,” jelas Eneng.

Mitigasi kesalahan juga bisa dilakukan Wajib Pajak badan dengan melakukan penyimpanan data dengan baik dan benar. Eneng menyarankan agar Wajib Pajak badan melakukan pemeriksaan ulang atas SPT tahunan yang akan dilaporkan agar tidak terjadi kesalahan. Pastikan dokumen/data dapat dilaporkan dengan baik dan benar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *