in ,

Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tak Asal Diberikan

Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan
FOTO: Tiga Dimensi

Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tak Asal Diberikan

Pajak.com, Jakarta – Kali ini, Pak Jaka dibantu oleh Tax Compliance & Audit Assistant Manager TaxPrime Eneng Shopuroh untuk menjawab pertanyaan mengenai perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) badan. Dalam hal ini Eneng menekankan bahwa perpanjangan waktu pelaporan tidak asal diberikan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib Pajak harus memenuhi kriteria tertentu sekaligus mengikuti mekanisme pengajuan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan sesuai regulasi yang berlaku.  

Tanya: 
Perusahaan kami bergerak dibidang ekspor dan impor. Dengan mulai membaiknya kondisi global, perusahaan kami tengah menjalankan aktivitas bisnis perdagangan internasional yang cukup padat. Kami juga tengah memperbaiki kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan audited di kantor akuntan publik (KAP), sehingga diproyeksikan akan mengalami keterlambatan pelaporan SPT tahunan. Lantas, apa saja syarat yang perlu kami sampaikan ke DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan? Lalu, membaca beragam literasi, saat ini pengajuan dapat disampaikan secara on-line, bagaimana mekanismenya?

Jawab: 

Seperti diketahui bersama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan adalah 30 April 2023. Namun, Wajib Pajak diperbolehkan mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan untuk menghindari sanksi administrasi keterlambatan, bagi Wajib Pajak badan sebesar Rp 1 juta.

Perlu juga digarisbawahi bahwa keterlambatan menyampaikan SPT tahunan juga akan menggugurkan status kepatuhan Wajib Pajak. Sebab sejatinya, status Wajib Pajak itu memiliki beragam keuntungan. Misalnya, bagi Wajib Pajak yang tepat waktu melaporkan SPT tahunan akan diberikan kemudahan untuk mengajukan permohonan restitusi. Untuk itu, permohonan pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan bisa menjadi fasilitas bagi Wajib Pajak.

Kendati demikian, DJP tidak begitu saja memberikan izin perpanjangan pelaporan SPT tahunan. Hanya Wajib Pajak kriteria tertentu yang diizinkan untuk mengajukan memperpanjang waktu, yaitu bila Wajib Pajak memiliki banyak kegiatan usaha, sehingga KAP belum bisa menyelesaikan audit laporan keuangan perusahaan.

Baca Juga  “Stakeholder” Kanwil DJP Jakbar Kompak Ajak Masyarakat Lapor SPT

Selain itu, DJP juga menerapkan mekanisme pengajuan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan. Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan paling lama 2 bulan sejak waktu penyampaian SPT tahunan. Artinya, bila batas waktu pelaporan SPT tahunan badan 30 April, maka maksimal Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu sampai dengan akhir Juni. 

Saat ini ada 2 acara mengajukan surat pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan, yakni langsung ke KPP dan on-line melalui aplikasi e-PSPT. Mari kita urai satu-persatu.

Pertama, menyampaikan langsung ke KPP. Surat pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan itu berbentuk formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y yang dapat diperoleh di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Sebagai informasi, 1770-Y adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi. Sedangkan, 1771-Y merupakan formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan. Sementara 1771-$Y adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar amerika serikat.

Maka, dalam hal ini diperlukan Wajib Pajak badan melampirkan formulir 1771-Y. Formulir ini harus disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir.  

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Wajib Pajak juga perlu melampirkan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak; laporan keuangan sementara; Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SPP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang—bila terdapat kekurangan pembayaran pajak; serta surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan bahwa audit laporan keuangan belum selesai.

Selain itu, pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. Apabila menggunakan kuasa Wajib Pajak, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, menyampaikan surat pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan via aplikasi e-PSPT. Caranya lebih simpel, yaitu buka DJP Online; klik ‘Profil’; pilih ‘Aktivasi Fitur’; klik ‘Aktivasi Fitur’; centang dalam kotak ‘e-PSPT’; klik tombol ‘Ubah Fitur Layanan’; pilih tombol ‘Ubah Fitur Layanan’ dan muncul notifikasi pertanyaan ‘Apakah Anda Yakin Ingin Mengubah?’, klik ‘ya’; Wajib Pajak akan diminta login kembali dan secara otomatis Wajib Pajak.

Kemudian, pilih ‘Layanan’ dan muncul tulisan ‘e-PSPT; muncul menu ‘Permohonan Perpanjangan SPT’ dan klik ‘Pemberitahuan’. Formulir pemberitahuan tersebut terdiri atas 4 bagian, yaitu informasi, data keuangan, dokumen lampiran, dan ringkasan.

Perlu saya uraikan, bagian informasi akan menampilkan data Wajib Pajak serta data permohonan. Sedangkan pada bagian data permohonan, Wajib Pajak perlu mengisi waktu perpanjangan yang diajukan beserta alasan mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan. Alasan pengajuan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan dapat disampaikan dengan maksimal 4.000 karakter.

Sementara, pada bagian data keuangan, Wajib Pajak perlu mengisi data laporan keuangan sementara, perhitungan PPh, serta setoran PPh. Adapun data laporan keuangan yang perlu diisi terdiri atas neraca dan laporan laba rugi sementara. Selanjutnya, pada dokumen lampiran, Wajib Pajak perlu mengunggah lampiran yang dipersyaratkan untuk mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan, seperti formulir 1771-Y, laporan keuangan sementara, surat pernyataan kantor akuntan publik (jika diaudit KAP), dan perhitungan PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak luar negeri—semua formulir diunggah dengan format PDF. Sementara itu, pada bagian ringkasan, Wajib Pajak harus menampilkan ringkasan data permohonan yang telah diajukan. 

Tahap selanjutnya, pilih ‘Tahun Pajak’ untuk pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan, meliputi SPT tahunan belum disampaikan, SPT tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya namun sudah selesai diproses, dan belum melebihi jatuh tempo SPT tahunan.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Sejurus kemudian, jika Wajib Pajak lolos validasi, maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan dan silakan isi. Sebagai catatan, isi formulir pemberitahuan dengan menyiapkan terlebih dahulu sertifikat elektronik untuk melakukan submit. Tahap terakhir, jika status permohonannya sudah selesai, Wajib Pajak dapat mengunduh dokumen surat tersebut.

Untuk memudahkan Wajib Pajak, e-PSPT juga mempunyai dasbor menu ‘Monitoring’ untuk memantau pemberitahuan yang telah di-submit. Terdapat juga menu ‘Tracking’ guna mengetahui sudah sejauh mana proses atau tindak lanjut permohonan. Di dalam menu ini terdapat beberapa aktivitas, antara lain diajukan, disposisi pengajuan permohonan, penelitian, persetujuan/penolakan, atau pencetakan dokumen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *