in ,

Mekanisme Penyetoran Pajak ke Kas Negara

Mekanisme Penyetoran Pajak ke Kas Negara
FOTO: Tiga Dimensi

Mekanisme Penyetoran Pajak ke Kas Negara

Pajak.com, Jakarta – Kasus oknum eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengemuka saat ini telah menimbulkan aneka ragam prasangka negatif yang sejatinya timbul akibat kekeliruan pemahaman. Salah satunya, anggapan bahwa uang pajak yang dibayarkan masyarakat masuk ke DJP, sehingga berpotensi disalahgunakan. Padahal, masyarakat menyetorkan pajaknya langsung melalui rekening dan kas negara. Tax Compliance and Audit Senior Manager TaxPrime Awalludin Anthon Budiyono akan menguraikan mekanisme penyetoran pajak ke kas negara berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Pembahasan ini menunjukkan lagi bahwa literasi masyarakat perlu ditingkatkan lagi. Pajak itu tidak disetor ke DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), apalagi disetor ke pegawai-pegawainya. Pastinya, pajak disetor ke kas negara atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk kepentingan negara. Penerimaan pajak dikelola oleh negara untuk kebutuhan (pembangunan), salah satunya untuk infrastruktur yang bisa dinikmati masyarakat,” jelas Awal kepada Pajak.com(17/3).

Mekanisme penyetoran penerimaan pajak ke kas negara diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2022 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Mekanisme penyetoran pajak dimulai dari pertama, Wajib Pajak mengakses portal penerimaan negara berbasis website untuk mendapatkan kode billing. Adapun kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan biller atau DJP atas jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Adapun website untuk mendapatkan kode billing pembayaran pajak adalah https://mpn.kemenkeu.go.id/

Kedua, setelah mendapatkan kode billing, Wajib Pajak dapat membayarkan sejumlah uang sesuai nominal yang diisi saat memproses kode billing. Pembayaran dilakukan melalui collecting agent, yaitu agen penerimaan negara meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya. Perlu dipahami, collecting agent ini ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara (BUN) pusat atau direktur jenderal perbendaharaan untuk menerima setoran penerimaan negara.

Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan pelbagai kanal yang tersedia, bisa melalui https://mpn.kemenkeu.go.id, teller bank/pos persepsi, anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, dompet elektronik, dan sebagainya.

Ketiga, setelah pajak disetorkan, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti penerimaan negara (BPN), yaitu dokumen yang diterbitkan oleh collecting agent atau DJP atas transaksi penerimaan negara. BPN ini mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), nomor transaksi bank (NTB)/nomor transaksi pos (NTP)/nomor transaksi lembaga persepsi lainnya (NTL) sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Keempat, pajak yang dibayarkan itu otomatis masuk ke rekening penerimaan negara atau subrekening kas umum negara (sub RKUN) di Bank Indonesia (BI). Adapun BI menerima pembayaran pajak atau penerimaan negara minimal 2 kali setiap hari kerja (Senin-Jumat), serta paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB dan 16.30 WIB.

Dengan demikian, Awal menegaskan, bila mengikuti mekanisme sesuai aturan yang berlaku, maka dipastikan pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara. Ia mengungkapkan, praktik penyalahgunaan wewenang berpotensi dilakukan oleh oknum pegawai DJP sebelum proses penyetoran pajak. Oknum pegawai DJP dan Wajib Pajak bersepakat untuk mengecilkan kewajiban perpajakan, yang tentu demi kepentingan pribadi dan merugikan negara.

“Jadi, sudah jelas uang pajak kita tidak masuk ke DJP. Karena tugas DJP adalah melakukan administrasi dan pengawasan. Tapi sebenarnya, ada pertanyaan kritis juga dari saya, jangan-jangan yang bertanya mengenai kemana uang pajak disetorkan adalah individu yang belum pernah membayar pajak. Karena kalau dia selalu membayar pajak, alurnya dia sudah paham,” tambahnya.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *