in ,

Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Jateng II Rp 1,79 T

Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Jateng II
FOTO: IST

Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Jateng II Rp 1,79 T

Pajak.com, Jawa Tengah – Realisasi penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II hingga akhir Februari 2023 mencapai Rp 1,79 triliun. Penerimaan ini tumbuh sebesar 14,63 persen bila dibandingkan periode yang sama di tahun 2022, yakni sebesar Rp 1,56 triliun. Adapun target penerimaan Kanwil DJP Jateng II di tahun 2023 senilai Rp 13,34 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jateng II Wiratmoko mengungkapkan, pertumbuhan penerimaan Kanwil DJP Jateng II dipengaruhi oleh pemulihan ekonomi yang sudah membaik jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Selain itu juga adanya komoditas yang naik permintaannya, sehingga mempengaruhi pembayaran pajak hingga adanya faktor eksternal,” kata Wiratmoko dalam keterangan tertulis, dkutip Pajak.com (23/3).

Baca Juga  KPP Bonjer Dua Adakan Layanan SPT di Universitas Esa Unggul

Seperti diketahui, Kanwil DJP Jateng II memiliki unit vertikal yang terdiri dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo dan 11 KPP Pratama di Sukoharjo, Sragen, Boyolali, Karanganyar, Wonogiri, Klaten, Magelang, Cilacap, Purwokerto, Purbalingga, dan Temanggung.

Wiratmoko menyebut, pertumbuhan penerimaan pajak tertinggi hingga akhir Februari 2023 dicapai oleh KPP Pratama Karanganyar dengan pertumbuhan mencapai 66,50 persen, disusul oleh KPP Pratama Boyolali sebesar 35,52 persen, dan KPP Pratama Cilacap tumbuh 33,06 persen.

Sementara, jenis pajak yang tumbuh dan mendominasi di Kanwil DJP Jateng II, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan dan perhutanan yang tumbuh hingga 7434,16 persen, disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tumbuh sebesar 25,33 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas (minyak dan gas) yang tumbuh sebesar 7,61 persen.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

“Ada dua sektor utama yang mendominasi pertumbuhan dan memiliki porsi yang dominan dalam menyumbang penerimaan, yaitu industri pengolahan dengan peran 43,31 persen dan perolehan realisasi Rp 777,26 miliar. Untuk pertumbuhan penerimaan pajak di sektor ini (pengolahan) mencapai 18,75 persen, disusul oleh perdagangan besar dan eceran, yang menjadi sektor dominan kedua dengan peran 19,51 persen atau sebesar Rp 350,2 miliar, sektor ini tumbuh 15,87 persen,” ungkap Wiratmoko.

Adapun strategi Kanwil DJP Jateng II untuk menghimpun penerimaan pajak, antara ini memperkuat Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) dan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM); serta pemanfaatan sistem yang dikembangkan Kantor Pusat DJP, yakni bernama Compliance Risk Management (CRM).

Sebagai informasi, PKM adalah rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak atas pelaporan dan pembayaran. PKM juga dapat didefiniskan sebagai tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan. Sementara, PPM adalah pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), dan pembayaran angsuran pajak.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *