in ,

Ketentuan Pajak Perseroan Terbuka Menurut PP Nomor 55 Tahun 2022

Ketentuan Pajak Perseroan Terbuka
FOTO: IST

Ketentuan Pajak Perseroan Terbuka Menurut PP Nomor 55 Tahun 2022

Pajak.com, Jakarta – Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dijelaskan bahwa perseroan terbuka merupakan perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Selain dapat meningkatkan modal, perusahaan yang go public juga bisa memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Salah satunya lewat upaya pemerintah untuk mendorong perusahaan menjadi perseroan terbuka atau go public yaitu dengan cara memberikan insentif pajak berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan yang lebih rendah.

Dimana tarif PPh bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka telah diatur dalam UU PPh. Hal tersebut dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Lantas, bagaimana ketentuan pajak perseroan terbuka menurut PP Nomor 55 Tahun 2022? Dikutip dari berbagai sumber, berikut ulasan lengkapnya.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Setelah pemberlakuan PP Nomor 55 Tahun 2022, maka PP Nomor 30 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga, ketentuan mengenai penurunan tarif PPh bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka masuk ke dalam Bab XI Pasal 64-68 PP Nomor 55 Tahun 2022.

Selain itu, dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 juga disebutkan bahwa Wajib Pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka akan memperoleh fasilitas berupa penurunan tarif sebesar 3 persen bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar 22 persen. Maka, tarif Wajib Pajak dalam negeri dalam bentuk perseroan terbuka menjadi 19 persen.

Syarat memperoleh penurunan tarif 

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Untuk memperoleh fasilitas penurunan tarif, Wajib Pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka harus memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40 persen serta memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, persyaratan-persyaratan yang dimaksud meliputi.

1. Saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak tidak termasuk;

  • Wajib Pajak perseroan terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan
  • Pihak yang memiliki hubungan istimewa (pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama) sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.

2. Masing-masing pihak yang berbentuk perseroan terbuka hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;

3. Ketentuan keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek Indonesia, jumlah kepemilikan saham, dan jumlah batas saham yang ditentukan, dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak; dan

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

4. Pemenuhan persyaratan dilakukan oleh Wajib Pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jika dalam hal persyaratan diatas tidak terpenuhi, Wajib Pajak tidak dapat menggunakan penurunan tarif sebesar 3 persen. PPh terutang dihitung dengan mengginakan tarif umum PPh Pasal 17 UU PPh yaitu sebesar 22 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *