in ,

Rencana Pemberlakuan Tarif Efektif Pemotongan PPh 21

pemberlakuan Tarif Efektif Pemotongan PPh 21
FOTO : IST

Rencana Pemberlakuan Tarif Efektif Pemotongan PPh 21

Pajak.comJakarta – Pemerintah akan menetapkan dan memberlakukan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau disebut Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Rencana itu nantinya akan termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan.

Tarif efektif ini nantinya tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan, tetapi juga bagi pegawai kriteria umum serta PNS/TNI-POLRI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, inisiatif implementasi tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini akan dimulai pada 2024, bersamaan dengan pelaksanaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/Core Tax Administration System (CTAS).

Untuk itu, Kemenkeu memastikan saat ini tengah menggodok dan berupaya merampungkan RPP tersebut pada tahun ini bersama beberapa kementerian/lembaga lainnya. Adapun RPP tersebut nantinya akan memuat ketentuan tentang pemberlakuan dan penetapan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21. Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif diharapkan bisa lebih memudahkan bagi pemotong pajak.

Baca Juga  Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat

Setali tiga uang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengamini hal tersebut. DJP menegaskan kalau pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif memiliki tiga tujuan. Pertama, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menghitung pemotongan PPh pasal 21 setiap masa pajak.

Kedua, untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Ketiga, memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.

Adapun tarif efektif tertentu yang ditetapkan pemerintah nantinya sesuai dengan penghasilan yang diterima Wajib Pajak dan dipotong oleh pembayar gaji atau pembayar penghasilan terutang PPh Pasal 21. Selain itu, DJP juga menegaskan kalau penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 sudah memperhitungkan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada masing-masing Wajib Pajak, sehingga pemotongan telah mendekati jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

Pasalnya, aspek yang sering berubah dalam pemotongan PPh Pasal 21 adalah PTKP. Untuk jumlah tanggungan, ada pegawai/pekerja yang menikah dan belum menikah, ada yang menikah punya anak dan menikah belum punya anak, dan seterusnya maka otomatis jumlah PTKP-nya berbeda.

Dengan begitu, institusi pengumpul pajak ini pun berharap bahwa adanya formula yang efektif dan sederhana, maka tarif efektif ini diyakini dapat mengurangi kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi pada waktu pemotongan PPh Pasal 21.

Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 melalui tarif efektif dinilai jauh lebih sederhana apabila dibandingkan dengan skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku pada saat ini. DJP mencatat, saat ini setidaknya terdapat 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi.

Meski demikian, DJP belum mengungkapkan formula penghitungan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 yang nantinya akan dituangkan dalam RPP. Namun, DJP mengilustrasikan beberapa mekanismenya. Pertama, Tarif Efektif Rata-Rata atau TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Kedua, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Ketiga, tarif efektif ini sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *