in ,

PSIAP Pengaruhi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

PSIAP Pengaruhi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
FOTO: TAXPRIME

PSIAP Pengaruhi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melanjutkan reformasi perpajakan jilid III untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak (WP), sekaligus mengejar penerimaan pajak pada tahun 2023 sebesar Rp 1.718 triliun. Salah satu bentuk dari reformasi perpajakan dalam pilar proses bisnis yakni Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS).

Sebagai game changer yang terus dikembangkan dan ditunggu banyak pihak, PSIAP akan menggeser seluruh aktivitas administrasi perpajakan dari manual menjadi otomatis berbasis teknologi. Menurut DJP, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan yang disertai dengan pembenahan basis data perpajakan; dan bertujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel; juga menghasilkan proses bisnis nan efektif dan efisien.

Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan meyakini, PSIAP akan pengaruhi pemenuhan hak dan kewajiban untuk Wajib Pajak secara positif. Jika tingkat kepatuhan WP membaik, maka penerimaan pajak otomatis bisa digenjot secara optimal.

“Wajib Pajak akan merasakan mendapatkan pelayanan lebih cepat, bagus, error-nya makin sedikit. Hak-hak Wajib Pajak bisa terpenuhi lebih cepat lagi. Tentunya, kalau pelayanan bagus, Wajib Pajak juga akan cepat melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga kepatuhan akan terus meningkat,” kata Robert yang juga merupakan Direktur Jenderal Pajak periode 2017–2019 kepada Pajak.com, dikutip Senin (16/1).

Baca Juga  Perkuat Kolaborasi, Kanwil DJP Jakarta Pusat Gelar Edukasi “Core Tax” untuk Konsultan Pajak

Menurut Robert, ini memungkinkan lantaran PSIAP akan memperbaiki kualitas administrasi perpajakan secara signifikan, sehingga proses bisnis perpajakan khususnya di DJP akan banyak ditopang oleh automasi.

“Saya pikir hampir seluruh proses bisnis akan diautomasi. Kalau automasi, kan, berarti dipercepat, diringkas. Tetapi, bukan hanya cepat dan ringkasnya saja, tetap juga diharapkan berkualitas serta akurat,” jelasnya.

Robert menambahkan, PSIAP juga akan terintegrasi dengan banyak sistem pelayanan pajak dari mulai pendaftaran, pembayaran, pelaporan, pengawasan, hingga pemeriksaan. Tak hanya itu, dengan terintegrasinya PSIAP, maka DJP dapat dengan mudah bersinergi antarlembaga di dalam negeri maupun dengan otoritas pajak di negara lain.

Robert pun menyebut, jika PSIAP sudah dijalankan secara penuh pada Januari 2024 mendatang, maka celah penghindaran pajak akan semakin sempit—bahkan tertutup. Ini merupakan kesempatan bagi WP untuk memeriksa kembali kewajiban perpajakannya, apakah masih terdapat kekurangan atau kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan pajaknya.

Transparency is coming, di era digital ini sudah enggak ada yang bisa dihapus. So, we have to live with that, Wajib Pajak harus melakukan adjustment kalau belum comply. Dan ini pun sifatnya bermata dua, adjustment ke yang mengumpulkan maupun yang membayar,” sambungnya.

Sejatinya, perubahan lanskap perpajakan melalui PSIAP perlu menjadi perhatian penting bagi WP dengan mempersiapkan diri lebih baik dalam menghadapi tahun pajak 2023.

Baca Juga  DJP Ungkap 8 Kemudahan “Core Tax” dalam PMK 81/2024 untuk Wajib Pajak

Nah, PSIAP merupakan salah satu pokok pembicaraan yang bakal dipaparkan secara gamblang oleh Robert Pakpahan sebagai narasumber Diskusi Panel TaxPrime 2023. Robert merupakan Senior Advisor TaxPrime dengan pengalaman progresif di DJP, Kementerian Keuangan, Millennium Challenge Account Indonesia, Asian Development Bank, dan Indonesia Deposit Insurance Corporation.

Di DJP, ia pernah menduduki beberapa jabatan penting seperti Direktur Potensi & Sistem Perpajakan, Direktur Transformasi Proses Bisnis, hingga diamanahkan posisi puncak sebagai Direktur Jenderal Pajak. Dalam mengemban tanggung jawabnya, Robert bertugas antara lain merumuskan serta melaksanakan standardisasi teknis dalam berbagai fungsi administrasi perpajakan seperti pelayanan, pemantauan kepatuhan, pemeriksaan, keberatan, pemungutan, serta pengaturan perpajakan.

Peraih gelar PhD (Doctor of Philosophy) di bidang Ekonomi dari University of North Carolina at Chapel Hill, Amerika Serikat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pengawas Perpajakan. Keterlibatannya saat ini antara lain melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan, melakukan pengawasan terhadap badan kebijakan perpajakan dan badan administrasi perpajakan (termasuk kepabeanan dan cukai), melakukan kajian atau penelitian tentang kebijakan perpajakan, serta melakukan edukasi pajak kepada publik.

Secara keseluruhan, ada lima topik dalam Diskusi Panel TaxPrime 2023 bertema Indonesia Tax Outlook 2023: Navigating Tax Opportunities and Risks. Acara yang diselenggarakan secara daring (webinar) ini akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Februari 2023 pukul 09.00–12.00 WIB, melalui aplikasi Zoom.

Baca Juga  Targetkan Pajak Tembus Rp 2.189,3 Triliun di 2025, “Tax Ratio” Masih Jadi Tantangan

Selain Robert Pakpahan, diskusi panel juga akan dihadiri oleh beberapa narasumber yang telah ahli di bidangnya. Berikut daftar lengkap narasumber:

1. DR Machfud Sidik MSC (Direktur Jenderal Pajak tahun 2000-2001, Senior Advisor TaxPrime).

2. Wawan Setiyo Hartono (Senior Advisor TaxPrime) dan Teguh Wisnu Purbaya (Tax Compliance and Audit Advisor TaxPrime).

3. Emanuel Dewo (Senior Advisor TaxPrime) dan Bayu Rahmat Rahayu (Transfer Pricing and International Tax Advisor TaxPrime).

4. Muhamad Fajar Putranto (Senior Advisor of TheTitan.asia), dan Tim Advisor (Suharno, Nadia Ambar, dan Maisya Shabira).

Webinar yang menggandeng Pajak.com sebagai media partner ini gratis dan terbuka untuk umum. Segera daftarkan diri Anda melalui tautan berikut https://bit.ly/TaxOutlook2023TaxPrime dan pastikan kehadiran Anda pada tanggal 2 Februari 2023 di Diskusi Panel TaxPrime 2023, Indonesia Tax Outlook 2023: Navigating Tax Opportunities and Risks.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi: +62 811-1390-4848 (Fisa Maharani) atau +62 811-1910-9889 (Friska Olivia) atau ikuti media sosial TaxPrime: Instagram (@taxprime_indonesia), dan LinkedIn (TaxPrime). See you there!

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *