in ,

Gangguan “Core Tax” Hambat Pelaporan Pajak, Ekonom UI: Bisa Tambah Rp1.500 T Jika Optimal

Core Tax
FOTO: IST

Gangguan “Core Tax” Hambat Pelaporan Pajak, Ekonom UI: Bisa Tambah Rp1.500 T Jika Optimal

Pajak.comJakarta – Ekonom LPEM FEB Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky menilai, perbaikan sistem perpajakan seperti core tax sangat penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Menurutnya, langkah ini dapat meningkatkan efisiensi administrasi pajak serta memperkuat kepatuhan Wajib Pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Riefky merespons berbagai kendala teknis dalam sistem teknologi informasi perpajakan terintegrasi yang mulai diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Januari 2025 ini. Sejumlah Wajib Pajak mengeluhkan gangguan sistem, waktu respons yang lambat, serta ketidaksesuaian data akibat transisi dari sistem lama ke core tax. Masalah ini berdampak pada kelancaran pelaporan pajak dan menimbulkan frustrasi di kalangan pengguna, terutama menjelang tenggat waktu pelaporan.

Padahal, lanjut Riefky, jika core tax dapat berjalan optimal, sistem ini diproyeksikan mampu meningkatkan rasio pajak Indonesia hingga dua poin persentase dari 10,31 persen pada 2023, angka yang masih tergolong rendah dibandingkan negara lain di kawasan. Ia memperkirakan, peningkatan ini berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

Baca Juga  Global Minimum Tax: Dampak pada Insentif Fiskal dan Strategi

Lebih lanjut, Riefky menjelaskan bahwa reformasi perpajakan melalui core tax dapat memodernisasi administrasi pajak secara menyeluruh. Sistem yang menelan biaya pengembangan Rp1,3 triliun ini dirancang berbasis layanan digital sebelumnya seperti e-Filing, e-Faktur, dan e-Billing, tetapi dengan pendekatan yang lebih terpadu. Adapun core tax mencakup berbagai aspek pengelolaan pajak, termasuk pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembayaran pajak, audit, hingga penagihan.

“Integrasi ini bertujuan mengurangi beban administrasi, menekan biaya kepatuhan, serta meningkatkan interaksi antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Dengan sistem yang lebih efisien, pemerintah berharap kepatuhan pajak dapat meningkat,” ujar Riefky dalam keterangan resminya, Rabu (5/2).

Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan penerimaan negara melalui digitalisasi perpajakan harus diimbangi dengan kebijakan lain yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi. Menurutnya, iklim investasi yang lebih kondusif tidak hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) badan, PPh orang pribadi, serta sektor lainnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jawa Barat III Gandeng IPB Perkuat Kerja Sama di Bidang Perpajakan

Strategi untuk menarik investasi mencakup penyederhanaan regulasi, pengurangan hambatan birokrasi, serta peningkatan investasi di bidang infrastruktur. Ia menyoroti hasil survei Business Sweden in Indonesia tahun 2024 yang menunjukkan hanya 40 persen perusahaan Swedia berencana meningkatkan investasi dalam 12 bulan ke depan. Tiga faktor utama yang dianggap menghambat investasi dalam survei tersebut meliputi prosedur bea cukai, perizinan, serta kebijakan PPh badan.

“Jika hambatan ini dapat diatasi dan insentif yang lebih kompetitif diberikan, daya saing Indonesia bisa meningkat. Khususnya bagi sektor manufaktur, teknologi, dan energi terbarukan, insentif yang menarik berpotensi memperkuat posisi Indonesia di pasar global,” imbuhnya.

Di samping itu, ia menilai bahwa isu korupsi, ketidakpastian hukum, serta inefisiensi birokrasi juga menjadi tantangan besar dalam menarik investasi. Jika masalah ini dapat diselesaikan, dampaknya akan tecermin dalam peningkatan penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil.

Baca Juga  Perusahaan Sumsel Ekspor Perdana 162 Ton Serbuk Karet ke Tiongkok

“Mengatasi tantangan-tantangan ini akan menjadi sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang transparan dan menarik, yang mendukung pertumbuhan pendapatan dan pembangunan ekonomi jangka panjang,” pungkas Riefky.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *