in ,

Tak Lapor SPT, Direktur Perusahaan Ini Terancam Dipenjara 6 Tahun dan Denda 300 Persen 

lapor SPT
FOTO: Kanwil DJP Jaksel II

Tak Lapor SPT, Direktur Perusahaan Ini Terancam Dipenjara 6 Tahun dan Denda 300 Persen 

Pajak.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menahan Direktur PT SC berinisial MI karena dengan sengaja tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 300 persen.

Adapun penahanan tersebut dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jaksel II menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel (4/2).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jaksel II Hendri Z menuturkan, tersangka yang merupakan direktur perusahaan di bidang jasa konstruksi, terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut yang seharusnya dilaporkan dan disetorkan pajaknya melalui mekanisme SPT Masa PPN.

”Selama tahun 2015 dan 2016, tersangka telah melakukan penjualan jasa dan menerima uang pelunasan PPN sebesar Rp508.471.003 dari para pelanggan. Namun, uang PPN yang telah ia pungut dari para pelanggan tidak disetorkan ke kas negara oleh tersangka. Saat itu, tersangka tidak melaporkan SPT Masa PPN,” jelas Hendri dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (5/2).

Selama proses Pemeriksaan Bukti Permulaan, tersangka berupaya menggunakan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan—sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, tetapi belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, Kanwil DJP Jaksel II memproyeksi potensi kerugian pada pendapatan negara menjadi Rp508.471.003.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II Cetak “Quintrick” Penerimaan Pajak!

Hendri Z memastikan, upaya pemidanaan tersangka MI ini merupakan upaya terakhir dalam membina Wajib Pajak. Sebelum memulai upaya penegakan hukum, Kanwil DJP Jaksel II telah beberapa kali melakukan imbauan, tetapi tersangka mengabaikannya.

“Selama 2 tahun, kami terus mempersuasi dan memberikan kesempatan kepada tersangka MI untuk segera melunasi kewajiban pajaknya agar kasusnya tidak sampai ke tingkat penyidikan dan tidak dikenakan denda yang lebih tinggi. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk melakukan pelunasan, maka kami memutuskan untuk melanjutkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan efek gentar kepada Wajib Pajak lainnya, DJP akan terus gigih dalam menangani setiap tindak pidana di bidang perpajakan bersama para aparat penegak hukum lainnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *