DJP Imbau Karyawan Aktivasi Akun “Core Tax” untuk Pelaporan SPT Tahunan
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau seluruh karyawan, baik di instansi pemerintah maupun sektor swasta, untuk segera mengaktivasi akun core tax sebagai langkah penting dalam mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Aktivasi akun ini bertujuan memastikan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) dapat terintegrasi secara otomatis (prepopulated) ke dalam SPT Tahunan, sehingga memudahkan proses pelaporan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menegaskan bahwa aktivasi akun core tax menjadi krusial, terutama bagi penerima penghasilan yang ingin memastikan data bukti potong mereka tercatat dengan benar dalam sistem DJP.
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam hal NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem core tax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut. Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary Tax Identification Number/TIN) yang disediakan oleh sistem,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (5/2/2025).
Namun, kata Dwi, penggunaan NPWP sementara memiliki konsekuensi signifikan. Bukti potong yang diterbitkan dengan NPWP sementara tidak akan terkirim ke akun Wajib Pajak penerima penghasilan. Artinya, data tersebut tidak akan muncul secara otomatis di SPT Tahunan, sehingga Wajib Pajak harus menginput secara manual, yang berpotensi meningkatkan risiko kesalahan pelaporan.
“Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di core tax DJP,” tambah Dwi.
Dengan mengaktivasi akun core tax, Wajib Pajak dapat memastikan seluruh bukti potong pajak mereka akan secara otomatis terintegrasi dalam SPT Tahunan, sehingga mempermudah proses pelaporan dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, DJP mencatat sebanyak 1.259.578 bukti potong PPh telah diterbitkan untuk masa pajak Januari 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 263.871 bukti potong diterbitkan oleh Wajib Pajak instansi pemerintah.
Rinciannya meliputi bukti potong untuk karyawan tetap, karyawan tidak tetap, dan bukti potong PPh unifikasi. Sementara itu, bukti potong PPh yang diterbitkan oleh Wajib Pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah mencapai 995.707, yang juga mencakup berbagai jenis bukti potong untuk karyawan tetap, karyawan tidak tetap, PPh 26, serta PPh unifikasi.
Bagi Wajib Pajak yang belum mengaktivasi akun core tax, DJP telah menyediakan panduan lengkap mengenai tata cara aktivasi akun. Informasi ini dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Proses aktivasi akun ini tidak hanya membantu kelancaran pelaporan SPT Tahunan, tetapi juga memastikan bahwa semua data perpajakan tercatat dengan akurat di sistem DJP. Dengan semakin banyaknya bukti potong yang terintegrasi otomatis, pelaporan pajak menjadi lebih cepat, praktis, dan minim kesalahan.
Imbauan untuk mengaktivasi akun core tax ini merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan yang bertujuan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan dukungan aktif dari seluruh Wajib Pajak, khususnya para karyawan, diharapkan sistem perpajakan Indonesia dapat terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan kebutuhan administrasi yang semakin dinamis.
Comments