Menteri ESDM Pastikan UMKM Tetap Dapat LPG 3 Kg dengan Harga Terjangkau
Pajak.com, Pekanbaru – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap bisa mendapatkan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini dilakukan agar harga di masyarakat tidak melebihi batas yang seharusnya.
Bahlil menekankan bahwa subsidi LPG 3 Kg memang ditujukan untuk masyarakat, tetapi perlakuan terhadap UMKM akan berbeda dari rumah tangga biasa, mengingat punya peran dan skala yang berbeda dari sisi perekonomian.
“Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa. Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mi goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa,” ujarnya saat meninjau salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025).
Untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg berjalan dengan baik dan tepat sasaran, Kementerian ESDM berencana membentuk badan khusus yang akan mengawasi penyaluran, mirip dengan pengawasan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
“Kami jujur dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah,” jelas Bahlil.
Dalam kunjungannya ke salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Bahlil memastikan bahwa harga jual LPG 3 Kg di wilayah tersebut masih sesuai ketentuan. “Alhamdulillah, hari ini saya di Riau di pangkalan ini bagus sekali. Harganya Rp18.000. Rp18.000 itu rakyat beli langsung. Ini yang pemerintah mau seperti ini. Jadi harga masyarakat itu harus dapat dengan harga di bawah Rp20.000,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait pengecer LPG 3 Kg tidak dibatalkan, tetapi ditata ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi subpangkalan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kontrol melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh PT Pertamina (Persero). “Dengan pengecer naik menjadi subpangkalan, itu sudah akan dimasukkan aplikasinya. Supaya kita tahu dia jual ke siapa, harganya berapa, supaya tidak ada markup dan juga dijual ke oplosan. Itu maksudnya,” jelasnya.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar harga dan distribusi LPG 3 Kg tetap terkendali. “Harganya tetap sesuai dong,” tegas Bahlil. Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM tetap dapat beroperasi tanpa terbebani lonjakan harga LPG, sementara distribusinya tetap diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Dengan adanya langkah-langkah pengawasan dan regulasi yang lebih ketat, diharapkan masyarakat khususnya UMKM, bisa terus mendapatkan LPG 3 Kg dengan harga yang wajar dan sesuai kebijakan pemerintah.
Comments