Kemenkeu Kembali Pastikan “Core Tax” Mampu Tingkatkan Rasio Pajak ke 12 Persen
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali pastikan bahwa implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax administration system/core tax) bakal mampu tingkatkan rasio pajak hingga 12 persen. Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkapkan, penerapan sistem pajak termutakhir ini diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak dari sekitar 10 persen menjadi 12 persen dalam lima tahun ke depan.
“Kami melihat sistem core tax ini bisa menambah rasio pajak kita dari 10 persen ke 12 persen,” ujarnya dalam Media Gathering Kemenkeu 2024, di Serang, Banten, dikutip Pajak.com, Kamis (26/09).
Di luar penerapan sistem ini, Thomas menambahkan bahwa pemerintahan mendatang juga akan berupaya menggenjot pertumbuhan ekonomi sebagai strategi untuk mendorong rasio pajak. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat akan berkontribusi secara signifikan pada peningkatan rasio perpajakan.
Artinya, dengan adanya sinergi antara penerapan core tax dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, Thomas optimistis bahwa rasio pajak akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
“Rasio pajak itu rasa-rasanya bisa didorong terus dengan cara kita mempunyai pertumbuhan ekonomi yang lebih besar,” sambungnya.
Setali tiga uang, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin menyatakan bahwa berdasarkan kajian Bank Dunia, implementasi sistem core tax diproyeksikan mampu meningkatkan rasio pajak (tax-to-GDP ratio) Indonesia sebesar 1,5 persen. Pada 2023, rasio pajak Indonesia tercatat di angka 10,2 persen, turun tipis dari 10,39 persen pada 2022.
Arifin menegaskan bahwa peningkatan rasio pajak ini tidak akan terjadi secara instan. Ia memperkirakan butuh setidaknya lima tahun untuk melihat dampak signifikan dari implementasi sistem canggih ini.
“Peningkatan 1,5 persen dari PDB membutuhkan waktu sekitar lima tahun. Tidak mungkin, misalnya, diterapkan sekarang dan tahun depan langsung bertambah 1,5 persen. Itu berdasarkan studi dari Bank Dunia, dan belum tentu hasilnya sama ketika diterapkan di Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan bahwa peluncuran core tax dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2024. Keputusan ini, menurutnya, merupakan hasil diskusi antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) dan Presiden. Namun, Arifin tidak memerinci apakah presiden yang dimaksud adalah Joko Widodo atau presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Menurut laporan dari pertemuan Ibu SMI dengan Bapak Presiden, peluncuran diperkirakan sekitar Desember 2024, sehingga diharapkan awal 2025 sudah roll out (mulai diterapkan),” tambah Arifin.
Sebagaimana diketahui, peluncuran core tax merupakan salah satu langkah strategis dalam reformasi perpajakan yang digagas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan di Indonesia. Dengan sistem ini, diharapkan penerimaan pajak menjadi lebih terprediksi dan akurat, sehingga mampu mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Saat ini, uji coba core tax terus dilakukan oleh pegawai DJP serta Wajib Pajak. Terbaru, DJP juga telah menyediakan simulator yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mencoba sistem tersebut. Caranya pun cukup mudah, Wajib Pajak hanya perlu mendaftar melalui akun DJP Online untuk mendapatkan akses ke simulator.
Setelah pendaftaran dinyatakan berhasil, DJP akan mengirimkan tautan, username, dan password untuk mengakses simulator dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Simulator ini dirancang sebagai panduan interaktif untuk membantu Wajib Pajak mengenali fitur-fitur yang akan tersedia pada sistem core tax, seperti pembuatan faktur pajak, pembayaran pajak, dan pelaporan SPT Tahunan.
Comments