in ,

DJP Rilis Simulator “Core Tax” untuk Wajib Pajak Badan, Ini Tahapan Pendaftarannya

DJP Simulator “Core Tax” Wajib Pajak Badan
FOTO: IST

DJP Rilis Simulator “Core Tax” untuk Wajib Pajak Badan, Ini Tahapan Pendaftarannya

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyediakan inovasi terbaru berupa simulator core tax yang dirancang khusus untuk membantu Wajib Pajak Badan dan instansi pemerintah. Simulator ini dirilis agar Wajib Pajak dapat mempelajari bagaimana menggunakan fitur-fitur yang ada di dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax, sebelum benar-benar diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

Diolah dari informasi resmi DJP, berikut ini tahapan mendaftarkan akun di simulator core tax bagi Wajib Pajak Badan.

Tahapan Pendaftaran Akun Wajib Pajak Badan di Simulator “Core Tax”

  1. Login ke DJP Online: Wajib Pajak Badan bisa memulai dengan membuka laman resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP Badan/Instansi Pemerintah, password DJP Online, dan kode captcha. Setelah semua informasi diisi dengan benar, tekan tombol login.
  2. Mendaftar di Simulator Core Tax: Setelah berhasil login, Wajib Pajak Badan akan melihat opsi untuk mendaftar di Simulator Core Tax. Klik gambar “Daftar Simulator Coretax” yang tersedia di halaman tersebut.
  3. Mengisi Data Pendaftaran: Pada langkah ini, Wajib Pajak Badan harus memasukkan NPWP Penanggung Jawab yang sudah terdaftar dan terverifikasi, kemudian menekan tombol Cek. Setelah itu, Wajib Pajak Badan harus mengisi email Penanggung Jawab dan email Badan/Instansi Pemerintah, lalu menekan tombol Simpan. Pendaftaran ini juga akan otomatis mendaftarkan Penanggung Jawab agar memiliki akses personal ke simulator.
  4. Konfirmasi Registrasi Berhasil: Setelah semua data diisi dan disimpan, sistem akan menampilkan notifikasi Registrasi Berhasil. Pada tahap ini, kolom pendaftaran akan terkunci, menandakan bahwa proses pendaftaran telah selesai.
  5. Menerima E-mail dari DJP: Setelah registrasi, Wajib Pajak Badan diminta untuk mengecek email secara berkala. DJP akan mengirimkan email dari [email protected] yang berisi username dan password maksimal 3 hari kerja setelah registrasi berhasil, untuk login ke aplikasi simulator.
  6. Login ke Aplikasi Simulator Core Tax: Setelah menerima informasi login, Wajib Pajak Badan dapat membuka laman https://portalwp-simulasi.pajak.go.id. Masukkan username dan password yang telah diterima, pilih bahasa, masukkan kode captcha, lalu klik login.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan bahwa, peluncuran simulator ini untuk memfasilitasi Wajib Pajak dalam memahami berbagai fitur core tax dengan lebih baik. Ia menjelaskan, simulator core tax bersifat interaktif dan Wajib Pajak dapat dengan mudah mengaksesnya.

Baca Juga  Persyaratan Penggunaan Metode Nilai Transaksi di Bidang Kepabeanan

“Simulator core tax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak Wajib Pajak,“ kata Dwi dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Rabu (24/09).

Dwi mengatakan, Wajib Pajak tidak perlu khawatir terhadap data pribadinya saat mengakses simulator ini, sebab data yang digunakan adalah data khusus untuk keperluan edukasi, bukan merupakan data Wajib Pajak yang sebenarnya.

Sebagai informasi, DJP juga telah menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk 55 video tutorial dan 19 handbook yang disiapkan untuk membantu Wajib Pajak dalam mempelajari penggunaan core tax. Sarana belajar tersebut nantinya dapat diakses melalui kanal komunikasi DJP. Adapun, video tutorial dan handbook telah diunggah DJP secara bertahap, sehingga dapat diakses pada YouTube @DitjenpajakRI untuk video tutorial, sedangkan handbook dapat diakses pada tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Baca Juga  Terbaru! Kalender Pajak bulan Oktober 2024

Bagi Wajib Pajak yang belum mendaftar, DJP mengimbau untuk segera memanfaatkan layanan ini. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau hubungi unit vertikal layanan pajak terdekat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

129 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *