in ,

DJP Luncurkan Simulator “Core Tax”, Ini Panduan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi

DJP Luncurkan Simulator “Core Tax”
FOTO: IST

DJP Luncurkan Simulator “Core Tax”, Ini Panduan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sebuah layanan baru berupa simulator untuk membantu Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) maupun Badan dalam memahami fitur-fitur penggunaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax. Layanan ini memungkinkan Wajib Pajak untuk berlatih sebelum mengaplikasikan core tax pada 1 Januari 2025. Berdasarkan informasi resmi dari DJP, Pajak.com berikan panduan lengkap untuk mendaftarkan akun Wajib Pajak OP di simulator ini.

Tahapan Pendaftaran Akun Wajib Pajak Orang Pribadi di Simulator “Core Tax”

  1. Login ke DJP Online: Wajib Pajak dapat memulai proses pendaftaran dengan mengunjungi laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP atau NIK, password DJP Online, serta kode keamanan (captcha). Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol Login.
  2. Daftar di Simulator Core Tax Setelah Berhasil Login: Wajib Pajak akan melihat pilihan untuk mendaftar ke Simulator Core Tax. Klik gambar “Daftar Simulator Coretax” yang tersedia di halaman tersebut.
  3. Mengisi Data Pendaftaran: Pada tahap ini, Wajib Pajak diharuskan untuk memasukkan alamat email yang masih aktif dan kode keamanan. Pastikan semua data sudah benar sebelum menekan tombol Simpan.
  4. Konfirmasi Registrasi Berhasil: Jika pendaftaran berhasil, akan muncul notifikasi Registrasi Berhasil. Setelah itu, kolom pendaftaran akan terkunci dan Wajib Pajak diminta untuk mengecek email secara berkala guna mendapatkan informasi username dan password untuk mengakses aplikasi simulator.
  5. Menerima E-mail dari DJP: Wajib Pajak akan menerima email dari [email protected] yang berisi username dan password maksimal 3 hari kerja setelah registrasi berhasil. Informasi ini diperlukan untuk login ke aplikasi simulator.
  6. Login ke Aplikasi Simulator Core Tax: Setelah menerima username dan password, Wajib Pajak dapat membuka laman https://portalwp-simulasi.pajak.go.id dan memasukkan data login, termasuk captcha dan pilihan bahasa, sebelum menekan tombol login.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan ada beberapa fitur yang bisa dicoba dalam simulasi tersebut. “Fitur percobaan yang bisa diakses di antaranya, terkait pendaftaran, membayar pajak, dan melaporkan pajak, imbuh Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, pada Senin (230/9).

Baca Juga  Implikasi Fiskal dalam Struktur Harga Tiket Pesawat Domestik

Suryo bilang, fitur-fitur simulasi akan tetap dipertahankan meskipun core tax sudah dirilis. Menurutnya, fitur simulasi amat penting untuk memberikan edukasi kepada Wajib Pajak terkait penggunaan core tax.

Bagi Wajib Pajak yang belum mendaftar, DJP mengimbau untuk segera memanfaatkan layanan ini. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau hubungi unit vertikal layanan pajak terdekat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

99 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *