in ,

DJP: PSIAP Mumpuni Hadapi Disrupsi Teknologi

PSIAP Mumpuni Hadapi Disrupsi Teknologi
FOTO : IST

DJP: PSIAP Mumpuni Hadapi Disrupsi Teknologi

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang ditargetkan rilis pada Januari 2024 mendatang. Ketua Subtim Manajemen Komunikasi Tim Pelaksana PSIAP DJP Eliza Rahel mengungkapkan, PSIAP akan menjadi instrumen yang mumpuni dalam menghadapi disrupsi teknologi yang terjadi—utamanya dalam sektor perpajakan.

Eliza menyebut, PSIAP yang bakal diluncurkan pada Januari 2024 ini akan menciptakan sistem perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti (MANTAP). Dengan begitu, baik otoritas perpajakan dan Wajib Pajak akan semakin mudah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

DJP harus siap menghadapi perubahan ekspektasi masyarakat, dan ini adalah peluang kita untuk meningkatkan persepsi Wajib Pajak atas pelayanan publik. DJP mempunyai komitmen untuk bertransformasi mengikuti transformasi secara digital. Saat ini DJP merancang ulang 21 proses bisnis di DJP dan membangun sistem IT DJP yang lebih akomodatif dengan perkembangan zaman,” tuturnya dalam acara Tax Update Webinar 2022, yang diselenggarakan oleh TERC LPEM FEB UI, Rabu (30/11).

Eliza mengemukakan, PSIAP merupakan proyek redesain proses bisnis administarasi perpajakan melalui pembangunan sistem inti informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-The-Shelf), disertai dengan pembenahan basis data perpajakan sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Mudah, lanjutnya, berarti sistem ini dirancang harus lebih optimal berdasarkan pengalaman pengguna untuk mendapatkan kemudahan layanan DJP. Sementara andal artinya teknologi yang digunakan sudah kekinian, tidak lagi usang.

Terintegrasi dimaknai sebagai proses bisnis yang saling terkoneksi dalam satu sistem, baik dari sisi pendaftaran hingga ke proses banding, misalnya. Akurat artinya memberikan pelayanan yang lebih tepat kepada Wajib Pajak. Dan, pasti berarti Wajib Pajak mendapatkan pelayanan atau perlakuan perpajakan secara equal dan adil.

“Harapannya, dengan sistem inti yang baru, kemudahan akan mudah didapat dan harapannya sengketa perpajakan bisa menurun. Kami menginginkan adanya kemudahan baik untuk Wajib Pajak dan internal DJP,” ucap Eliza dalam kegiatan yang didukung oleh Majalah Pajak dan Pajak.com ini.

Ia mengungkapkan, PSIAP yang telah digagas sejak 2016 silam ini tidak sekadar proyek teknologi informasi (TI), karena di dalamnya juga meliputi transformasi bisnis yang komprehensif dari model operasi; termasuk proses bisnis, kebijakan, layanan pelanggan, budaya, dan platform TI.

Sementara proses pengembangan PSIAP memiliki tiga tahapan yakni migrasi ke ekosistem digital, establish integrated and interactive system, serta establish digital and regulated system. Di samping itu, DJP juga mempersiapkan PSIAP dari berbagai sisi. Dari sisi teknologi dan data, misalnya, DJP mempersiapkan multi-cloud technology, internet of things, big data, cyber security, digital ID, dan digital signature.

“Dari sisi organisasi dan SDM, kami terus memperbaiki secara budaya digital, skill baik soft skill maupun hard skill, dan functional. Tak kalah penting dari sisi kebijakan kami persiapkan data and knowledge driven, customer centric approach, digitized and automated process, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Dalam diskusi yang dimoderatori Christine Tjen ini, Director in the Organization Transformation Consulting Deloitte Indonesia Andreati Yohannes mengatakan, ada sejumlah manfaat yang bisa didapatkan melalui digitalisasi DJP.

Beberapa di antaranya, kantor pajak bisa lebih responsif dan bisa membuat keputusan terkait berdasarkan data, meningkatkan rasio pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak.

“Tujuan utamanya memang meningkatkan tax revenue melalui peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, lalu supaya dapat melihat karakteristik WP sehingga apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan bisa tepat sesuai dengan data. Sementara untuk tujuan khususnya untuk menyederhanakan administrasi, sehingga fiskus bisa melakukan pekerjaan yang lebih value-added,” urainya.

Ia pun menyebut, ada 6 jenis administrasi pajak DJP yang akan dioptimalkan melalui PSIAP yaitu Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Pajak Penghasilan Badan, withholding tax, Pajak Pertambahan Nilai, PPnBM, serta Pajak Bumi dan Bangunan.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

“Ini memang salah satu proyek yang cukup ambisius di kalangan kantor pajak di seluruh dunia, jadi membutuhkan fokus. Semua kebijakan tax harus bisa di-support oleh sistem ini, sedangkan kita juga lagi banyak kebijakan baru. Jadi ini memang sesuatu yang perlu di-maintain,” ucapnya.

Di sisi lain, Andreati juga membeberkan beberapa tantangan yang dapat ditemui dalam pengaplikasian modernisasi pada otoritas pajak seperti ketidakmampuan untuk keep up dengan kebutuhan teknologi, bisnis, dan kebijakan, ketergantungan terhadap vendor yang tidak memenuhi persyaratan, serta ketergantungan yang tinggi pada individual sehingga terjadi pengelompokan orang-orang tertentu yang dapat memahami sistem.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *