in ,

Ini Kriteria Pemda Penerima Dana Insentif Daerah

dana insentif daerah
FOTO : IST

Ini Kriteria Pemda Penerima Dana Insentif Daerah

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan Dana Insentif Daerah (DID) kepada pemerintah daerah (pemda) yang berhasil memenuhi beberapa kriteria. Adapun alokasi anggaran DID tahun 2022 yang disediakan sebesar Rp 1,5 triliun. Apa saja kriteria pemda penerima DID ini?

“Kinerja daerah dihitung berdasarkan kategori penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting, dan penurunan inflasi daerah,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat (2) PMK Nomor 170 Tahun 2022, dikutip Pajak.com, (29/11).

PMK Nomor 170 Tahun 2022 menjelaskan, kinerja dengan bobot prioritas tertinggi adalah kemampuan pemda dalam menurunkan inflasi daerah. Bobot penilaian yang harus didapatkan adalah mencapai 31. Sementara, ketiga kategori kinerja lainnya, yaitu penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, dan dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting memiliki bobot prioritas sebesar 23.

Adapun DID kategori penurunan inflasi daerah diambil berdasarkan data inflasi Agustus 2022 dan Oktober 2022 pada setiap provinsi/kabupaten/kota yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

PMK Nomor 170 Tahun 2022 menetapkan, DID diberikan kepada 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota. Beberapa daerah penerima, yakni Provinsi Aceh (Rp 22.914.463), Provinsi Sumatera Utara (Rp 11.482.557), Provinsi Jawa Barat (Rp 11.303.152), Provinsi DKI Jakarta (Rp 11.383.390), Kota Bogor (Rp 11.695.203), Kabupaten Belitung (Rp 11.879.433).

PMK juga mengatur bahwa setelah mendapatkan DID, pemda penerima harus memakai dana itu untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Secara rinci, penggunaan DID diprioritaskan untuk perlindungan sosial; dukungan usaha mikro kecil mengenah (UMKM); dan penurunan inflasi dengan memerhatikan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Artinya, DID yang diterima pemda tidak dapat digunakan untuk mendanai belanja gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas. DID kinerja senilai Rp 1,5 triliun ini akan dikucurkan secara sekaligus paling cepat pada November 2022.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, DID diberikan pemerintah pusat sebagai wujud apresiasi atas kemampuan pemda menstabilkan harga. Menurutnya, peran kepala daerah dalam menekan inflasi sangat penting karena lebih dekat dengan sumber pemicu kenaikan harga. Pemda punya kemampuan untuk mendeteksi lebih cepat sinyal melonjaknya harga pangan dan transportasi. Secara simultan, pemda dapat melakukan intervensi langsung atas distribusi atau pasokan barang kebutuhan yang mengalami kenaikan harga.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

”Kita saring dari seluruh daerah, kan, ada data BPS setiap bulan mengeluarkan inflasi di daerah masing-masing. Nah, nanti kami akan berikan DID untuk pemda yang bisa mengendalikan atau yang inflasinya lebih rendah dari level nasional. Makanya, kita terus lihat kesigapan pemerintah daerah dalam menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)-nya,” ujar Sri Mulyani.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengapresiasi keputusan pemerintah pusat untuk memberikan penghargaan berupa DID kepada pemda. Di sisi lain, penghargaan ini juga perlu diimbangi dengan sanksi untuk pemda yang tidak menunjukkan performanya dalam mendorong pemulihan ekonomi daerah.

“Tapi sanksi yang diberikan pemerintah pusat tidak berkaitan dengan pemotongan anggaran belanja daerah atau penundaan alokasi Dana Transfer Umum (DTU) sebesar 2 persen guna pengendalian inflasi di daerah. Sanksi yang berkaitan dengan keuangan daerah harus dihindari karena dapat mengganggu keekonomian masyarakat mengingat pergerakan ekonomi di daerah sangat bergantung pada belanja pemerintah daerah,” ujar Herman.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Maka, ia mengusulkan agar sanksi yang diberikan mengarah kepada penundaan hak-hak keuangan dari pejabat daerah, sehingga mereka dapat lebih termotivasi untuk merealisasikan program pengendalian inflasi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *