in ,

Jokowi Dorong Pakai 2 Persen APBD untuk Bansos BBM

2 Persen APBD untuk Bansos
FOTO: Dok. BPMI Sekretariat Presiden

Jokowi Minta Pakai 2 Persen APBD untuk Bansos BBM

Pajak.comJakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pemerintah daerah (Pemda) pakai 2 persen komponen anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk bansos BBM dan menyelesaikan persoalan akibat penyesuaian harga BBM.

Dana tersebut, lanjut Jokowi, dapat digunakan Pemda untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak akibat penyesuaian BBM, seperti nelayan, tukang ojek, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selain itu, Pemda juga dapat membantu transportasi umum yang mengalami kenaikan tarif. Adapun komponen anggaran APBD yang dimaksud yakni melalui dana transfer umum yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

“UMKM bisa juga dibantu dalam pembelian bahan baku yang naik karena kemarin ada penyesuaian harga BBM. Transportasi umum juga bisa dibantu kenaikan tarifnya berapa itu yang dibantu bukan total dibantu, tapi kenaikan tarif yang terjadi itu bisa dibantu lewat subsidi ini,” ujar Jokowi saat pertemuan dengan seluruh kepala daerah secara luring dan daring di Istana Negara, Jakarta, dikutip Pajak.com, Selasa (13/09).

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

Ia mengatakan, realisasi APBD hingga saat ini baru di angka 47 persen, padahal kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar.

“Kalau kita lihat posisi per hari ini, dana 2 persen dana transfer umum itu masih kira-kira Rp 2,17 triliun kemudian belanja tidak terduga Rp 16,4 (triliun) baru digunakan Rp 6,5 triliun. Artinya, masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja tidak terduga oleh provinsi, kabupaten, maupun kota,” jelasnya.

Jokowi menyebut, untuk mendukung hal itu pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.

“Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran yang ada karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan juga SE dari Menteri Dalam Negeri. Payung hukumnya sudah jelas asal penggunaannya betul-betul digunakan dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan karena penyesuaian harga BBM yang minggu lalu baru disampaikan,” ujarnya.

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Selain itu, Pemda dapat memanfaatkan komponen anggaran lain yaitu belanja tidak terduga untuk mengendalikan inflasi di daerah masing-masing seperti kenaikan bahan pangan. Jika terjadi kenaikan harga bawang merah, Jokowi sebut Pemda dapat membantu biaya transportasi agar harga bawang merah di petani dan di pasar tetap sama.

“Bawang merah berasal yang banyak dari Brebes, misalnya ini Provinsinya Lampung. Brebes ke Lampung berapa transportasinya? Biaya transportasinya Rp 3 juta itu yang ditutup oleh Pemda sehingga harga yang terjadi adalah harga petani di Brebes kemudian sama dengan harga yang ada di pasar. Kalau itu semua daerah melakukan, ini kita akan bisa menahan inflasi agar tidak naik,” jelas Jokowi.

Ia pun berpesan agar para kepala daerah waspada terhadap inflasi, terutama yang berkaitan dengan harga pangan karena berkontribusi cukup besar terhadap kemiskinan di daerah. Ketika harga pangan naik, kemiskinan di daerah juga akan terkerek.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

“Utamanya itu beras sebagai komponen utama. Jadi hati-hati kalau harga beras di daerah Bapak, Ibu sekalian itu meskipun hanya Rp 200 atau Rp 500 (naik), segera diintervensi karena itu menyangkut kemiskinan di provinsi, di kabupaten, dan di kota Bapak, Ibu pimpin. Itu akan langsung bisa naik angka kemiskinannya,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *