Langkah Bayar PBB Secara Daring
Pajak.com, Jakarta – Menunaikan dan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi lebih mudah apa bila Wajib Pajak memahami hak dan kewajibannya dengan baik, serta mengetahui tata cara menjalankan kewajiban itu. Apalagi, saat ini adalah era serba-teknologi sehingga membayar PBB bisa dilakukan dari mana saja secara daring. Bagaimana langkah bayar PBB secara daring?
Sebagai informasi, PBB merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena PBB bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya pun ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Wajib Pajak perseorangan atau badan harus segera melunasi pembayaran PBB paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Semua jenis PBB sebenarnya masuk kategori pajak pusat. Namun, hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah. Ini berlaku baik provinsi maupun kabupaten/kota. Mulai 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 merupakan pajak daerah. Sementara untuk PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan (PBB-P3) masih tetap merupakan pajak pusat.
Adapun dasar hukum pengenaan PBB diatur melalui UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan ini kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994. Kemudian, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan diubah menjadi pajak daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.
Saat ini sudah banyak perusahaan berbasis teknologi yang menjadi Lembaga persepsi atau mitra pemerintah yang menyediakan layanan pembayaran PBB secara daring melalui aplikasi yang mereka buat. Dengan aplikasi itu, Wajib Pajak lebih mudah membayar PBB. Berikut ini beberapa aplikasi yang memberikan layanan pembayaran PBB secara daring.
Menggunakan aplikasi Gojek
- Langkah pertama, tentu saja buka aplikasi Gojek. Pilih menu “GoTagihan”.
Langkah pertama, tentu saja buka aplikasi Gojek. Pilih menu “GoTagihan”, kemudian pilih “PBB”. Pilih atau cari Regional – Sub Regional pembayaran, lalu masukan Nomor Pajak dan Tahunnya, kemudian klik Konfirmasi Pembayaran. Masukkan PIN yang diminta hingga proses pembayaran berjalan. Jika pembayaran berhasil Anda akan mendapat pemberitahuan.
Kunjungi laman Tokopedia lalu klik “PBB Online” atau melalui aplikasi Tokopedias. Masukan nomor objek pajak bumi bangunan atau NOP Anda. Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar. Klik opsi “Bayar”. Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Sistem akan segera memproses pembayaran PBB Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.
Buka aplikasi DANA dari smartphone Anda. Klik menu “Lihat Semua” atau “All Services”. Pilih fitur atau kategori Bills. Klik opsi PBB. Setelah masuk menu ini Anda akan diminta memilih nama daerah yang tertera, sesuai dengan domisili Anda. Saat ini di aplikasi ini baru menyediakan lima pilihan, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Utara. Pilih sesuai domisili objek pajak Anda. Setelah itu Anda akan diminta mengisi kolom “Kota”, Tahun Pajak, dan nomor objek pajak. Isi sesuai data yang diminta dan lakukan pembayaran.
Bukalah laman https://www.klikindomaret.com pada browser. Klik Selengkapnya. Klik menu Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian. isi nomor objek pajak serta tahun bayar. Klik Bayar di halaman konfirmasi. Pilih metode bayar PBB online.
Selain empat cara di atas, masih banyak beberapa aplikasi berbasis teknologi yang menyediakan jasa pembayaran PBB secara daring. Bisa melalui aplikasi perbankan Himbara maupun aplikasi penyedia jasa terintegrasi lainnya, seperti Bukalapak, Traveloka, Shopee dan lain-lain.
Comments