in ,

DKI Jakarta Bebaskan PBB Rumah Pahlawan dan Guru

DKI Jakarta Bebaskan PBB
FOTO : IST

DKI Jakarta Bebaskan PBB Rumah Pahlawan dan Guru

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bebaskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi keluarga pahlawan Indonesia hingga tiga generasi dan para guru. PBB nol persen juga diberikan kepada masyarakat DKI Jakarta yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumahnya di bawah Rp 2 miliar. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan kebijakan ini dilakukan untuk menghadirkan rasa keadilan di DKI Jakarta.

“Kalau bapak dan ibu perhatikan, rumah-rumah para penjuang, kakeknya dulu pejuang, rumahnya di Menteng (Jakarta Pusat), satu-satu dijual. Kenapa? Karena tidak mampu bayar PBB dan mereka adalah warga negara yang taat hukum, malu untuk enggak bayar pajak. Lebih baik rumahnya dijual daripada tidak bayar pajak. Maka dari itu, kami ambil kebijakan semua keluarga-keluarga pahlawan, semua keluarga pejuang PBB-nya nol. Nol sampai tiga generasi. Kan, ironis bagaimana orangtuanya berjuang untuk kemerdekaan tanah ini dan anak cucunya terusir dari tanah yang diperjuangkan oleh orang tua. Kecil besarannya, tapi dampaknya besar dan kita lihat tokoh tokoh kita satu-satu orang tua-tua kita bergeseran,” ungkap Anies dalam sambutannya di Musyawarah Nasional ke XI Wanita Syarikat Islam di Jakarta, yang juga disiarkan secara virtual, (9/9).

Selain itu, pembebasan PBB juga diberikan kepada guru yang memiliki rumah di seluruh wilayah DKI Jakarta. Ia menilai, guru pun merupakan pahlawan bangsa yang berperan menyiapkan generasi muda berkualitas. Kebijakan ini diharapkan menjadi suatu upaya agar penduduk asli DKI Jakarta tidak terusir dari tanah yang telah diperjuangkannya.

Baca Juga  Cermati Perbedaan Pembetulan SPT dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

“Kami menilai penduduk asli DKI Jakarta tanpa disadari pelan pelan pindah keluar dari DKI Jakarta karena tingginya harga PBB yang diperkirakan hingga mencapai 500 persen pertahunnya,” tambah Anies.

Senada dengan itu, kebijakan nol persen PBB juga berlaku bagi semua rumah di DKI Jakarta yang NJOP kurang dari Rp 2 miliar. Sementara, untuk rumah di atas Rp 2 miliar, 60 meter pertama juga masih nol persen, kemudian sisanya diwajibkan untuk membayar PBB. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

“Kami, di DKI Jakarta ambil kebijakan bicara rasa keadilan. Jangan sampai terusir pelan-pelan. Dari 1,4 juta rumah di DKI Jakarta, 200 ribu rumah berharga di atas Rp 2 miliar dan 1,2 juta rumah berharga di bawah Rp 2 miliar. Jadi dengan kebijakan ini maka 85 persen warga dan bangunan di DKI Jakarta tidak terkena PBB. Sekitar Rp 2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan (pembebasan PBB). Sekarang bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka,” ujar Anies.

Di sisi lain, ia mengakui pajak memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. Dalam konteks ini pajak sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran dan pembangunan DKI Jakarta. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat, penerimaan pajak DKI Jakarta sampai semester I-2022 mencapai Rp 15,83 triliun. Pencapaian ini setara dengan 34,65 persen dari target penerimaan pajak DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 45,7 triliun yang mencakup dari 13 jenis pajak, termasuk PBB.

Adapun rincian kebijakan pembebasan PBB yang ditetapkan Pemprov DKI berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022, yakni sebagai berikut:

Kebijakan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2022. 

  • Objek rumah tinggal milik orang pribadi:
  • NJOP sampai dengan kurang Rp 2 miliar, dibebaskan 100 persen.
  • NJOP lebih dari Rp 2 miliar, diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.
  • Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

Kebijakan pembayaran PBB 2022

  • Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.

Tahun pajak 2022:

  • Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
  • Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
  • Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
Baca Juga  Pojok Pajak Kanwil DJP Jaksel II Buka di Pameran INACRAFT dan Mal

Tahun pajak 2013-2021:

  • Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
  • Sanksi dihapus 100 persen.
  • Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk Wajib Pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.

Tahun pajak 2022:

  • Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
  • Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
  • Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Tahun pajak 2013-2021:

  • Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
  • Sanksi dihapus 100 persen.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat DKI Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT Pajak On-line atau di  halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *