in ,

Mengenal NJOP dan Cara Mengeceknya

Mengenal NJOP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Saat hendak transaksi rumah, tanah atau properti sejenis kita pasti akan mendengar istilah tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Apa itu NJOP dan fungsinya, serta bagaimana mengeceknya?

Mengacu pasal 79 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2). Dengan kata lain, NJOP adalah taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya.

Jika tidak terdapat transaksi jual beli properti, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti. Di bidang properti, NJOP adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. Dalam praktiknya, perkembangan sebuah kawasan membuat nilai jual properti pun meningkat. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan pembayaran NJOP adalah setiap tiga tahun sekali. Namun, dalam kasus tertentu, di daerah yang berkembang sangat pesat, misalnya, nilai jual naik signifikan sehingga penetapan NJOP bisa dilakukan setahun sekali.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Dengan mengetahui NJOP, seseorang akan mengetahui seberapa besar dana serta pajak yang akan ditanggung dari transaksi jual beli properti/rumah. Jika harganya jauh di atas NJOP maka berarti pemilik tanah menjualnya terlalu mahal. Sebab, NJOP adalah penentuan nilai yang bisa jadi patokan harga properti.

NJOP biasanya ditentukan atas tiga variabel. Pertama,  NJOP dapat diperoleh dengan membandingkan dengan objek pajak lain. Untuk itu penting melakukan pengamatan dan penelitian untuk objek pajak lain yang sejenis dan berdekatan untuk mengetahui nilai jualnya.

Kedua, NJOP ditentukan oleh penggantian NJOP yakni hasil pemasukan atau pendapatan dari objek pajak tersebut. Ketiga, NJOP ditentukan dengan nilai perolehan baru. Dalam kasus ini, perhitungan biaya berdasarkan atas transaksi pembelian dan dikurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk menempati objek pajak tersebut secara layak. Karenanya, penting untuk mengetahui secara lengkap kondisi bangunan objek pajak yang akan dibeli. Ketika harus ada renovasi atau perbaikan yang menyebabkan penyusutan, hal itu menjadi total biaya yang harus dihitung lagi untuk menentukan NJOP.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Untuk mengecek NJOP, pembeli properti bisa datang langsung ke kantor kecamatan tempat lokasi properti/tanah berada. Selain itu, NJOP juga bisa dicek secara online. Sebab, pemerintah telah menyediakan layanan informasi NJOP di situs resminya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *