in ,

Cara Mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Cara Mencabut Pengukuhan PKP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pengusaha yang memiliki omzet melebihi Rp 4,8 miliar diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun manfaat yang bisa diperoleh pengusaha berstatus PKP, antara lain pengkreditan pajak masukan dan kompensasi kelebihan pajak. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan saluran bagi pengusaha yang hendak mencabut pengukuhan PKP itu melalui aplikasi DJP Online atau secara langsung menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Lantas, bagaimana cara mencabut pengukuhan PKP itu? Pajak.com akan menjabarkan cara mengisi formulir pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan aturan yang berlaku.

Perlu diketahui, format dan tata cara pengisian formulir pencabutan pengukuhan PKP diatur dalam Lampiran III poin I Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor 4 Tahun 2020. Mengacu pada beleid itu, berikut caranya:

1. Masuk DJP Online. Isi formulir pencabutan pengukuhan PKP adalah dengan memilih jenis ‘Pencabutan’ yang akan dilakukan

2. Pilih kotak Permohonan’. Jika formulir diisi dan ditandatangani oleh pengusaha yang hendak dicabut pengukuhan PKP itu. Atau, pilih kotak Jabatan’ jika pencabutan pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh petugas pajak.

Baca Juga  Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Tembus Rp 28,91 Triliun per September 2024

3. Kemudian pada pertanyaan ‘Identitas Wajib Pajak’.

4. Anda perlu isi dengan data diri pengusaha yang akan dicabut pengukuhannya sebagai PKP. Data diri yang diisikan tersebut antara lain NPWP dan nama Wajib Pajak.

5. Selanjutnya, pada pertanyaan ‘Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP’, diisi dengan memberi tanda silang (X) pada kotak sesuai dengan alasan pencabutan pengukuhan PKP. Adapun alasan pencabutan yang tersedia tersebut di antaranya:

  • PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP. PKP dengan status Wajib Pajak Non-Efektif.
  • PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain.
  • PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka tindak lanjut pemindahan alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam dokumen yang disyaratkan pada permohonan saat pemindahan dengan keadaan yang sebenarnya.
  • PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan tidak menyampaikan klarifikasi.
  • PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan menyampaikan klarifikasi, namun ditolak.
  • PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP tidak memenuhi ketentuan.
  • PKP yang tidak menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP dalam jangka waktu tiga bulan.
  • PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  • PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.
Baca Juga  Labubu Dibanderol Belasan Juta Rupiah, Pemiliknya Wajib Lapor dalam SPT Tahunan?

6. Bila Anda memiliki alasan lain yang menyebabkan dilakukan pencabutan PKP, Anda dapat mengisi uraiannya pada kolom isian ‘Alasan Lain’.

7. Pada bagian Pernyataan’, Anda harus menyadari informasi yang Anda isikan sudah benar dan lengkap. Kemudian Anda juga menyadari segala akibat termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pada bagian akhir, isi dengan informasi tentang tempat, tanggal, bulan dan tahun formulir pengajuan pencabutan pengukuhan PKP dibuat. Lalu, isi juga nama dan tanda tangan dari pengusaha, wakil, pengurus, atau pejabat yang ditunjuk instansi pemerintah sesuai dengan data yang telah diisi sebelumnya.

9. Formulir pengukuhan PKP itu, disampaikan kepada KPP tempat pengusaha terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk diproses lebih lanjut, apakah disetujui atau ditolak pengajuan pencabutan pengukuhan PKP itu. Dan, selesai.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *