in ,

Mengenal Istilah Umum dalam Perpajakan

Mengenal Istilah Umum dalam Perpajakan
FOTO: IST

Mengenal Istilah Umum dalam Perpajakan

Mengenal Istilah Umum dalam Perpajakan. Istilah dalam perpajakan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari ketentuan perpajakan itu sendiri. Pemahaman tentang ketentuan perpajakan sangat diperlukan agar pembayaran pajak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada sistem perpajakan di Indonesia. Dimana banyak istilah yang digunakan dalam masalah perpajakan yang mungkin asing untuk orang awam. Berikut beberapa istilah dalam Perpajakan:

1. Wajib Pajak

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang tugasnya meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan perturan perundang-undangan perpajakan ( UU KUP, Pasal 1 ayat 2).

2. Badan

Adapun yang dimaksud Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi: perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,organisasi massa,organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap ( UU KUP, Pasal 1 ayat 3).

Baca Juga  Pemprov Jabar Inisiator Pembangunan Sistem Layanan Pajak Nasional Terintegrasi 

3. Pengusaha 

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usahanya atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang,melakukan usaha perdagangan memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean ( UU KUP, Pasal 1 ayat 4).

4. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai dan perubahannya (Pasal 1 ayat 5).

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberi Nomor Pokok Wajib Pajak / NPWP (UU KUP, Pasal 2 ayat 1).

Baca Juga  DPR Usul Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan tempat usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ( UU KUP, Pasal 2 ayat 2).

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada UU KUP, Pasal 2 ayat (1) dan / atau ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikkan.

Baca Juga  Panduan Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan PPh OP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *