Strategi DJP Optimalkan Penerimaan Pajak
Pajak.com, Batam – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui, tahun depan ancaman resesi dan normalisasi harga komoditas berpotensi terjadi. Namun, DJP telah menyiapkan strategi untuk optimalkan penerimaan pajak di tengah beragam tantangan itu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 1.718,0 triliun.
“Di 2023 akan jadi tahun menantang bagi DJP, perlu strategi penerimaan pajak untuk optimalisasi penerimaan pajak pada 2023. Optimalisasi penerimaan pajak akan dilakukan melalui perluasan basis pajak dan penguatan strategi pengawasan, serta tetap memberi dukungan pada pertumbuhan investasi dan ekonomi,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (1/12).
Ada empat strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun 2023, yakni pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan dengan melakukan tindak lanjut terhadap Program Pengungkapan Sukarela dan implementasi pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP mencatat, hingga saat ini sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP.
“Dengan NIK menjadi NPWP akan menambah basis pajak kita dengan pelayanan lebih mudah, tidak perlu daftar NPWP. Wajib Pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat. Kita harapkan ini bisa menambah Wajib Pajak,” kata Neil.
Kedua, penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Hal ini diimplementasikan dengan penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP). Adapun DPP yang telah DJP tetapkan tahun 2023, meliputi Wajib Pajak high wealth individual, Wajib Pajak grup, dan aktivitas ekonomi digital. DPP membuat account representative (AR) melakukan pengawasan secara lebih fokus dibandingkan dengan sebelumnya. Secara teknis, Wajib Pajak yang terdapat dalam DPP akan diawasi dalam waktu tiga bulan. Hasil pengawasannya akan terus dievaluasi pada tiga bulan berikutnya dan berlangsung selama satu tahun.
Ketiga, melanjutkan agenda Reformasi Perpajakan Jilid III, antara lain meliputi percepatan reformasi bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis, dan regulasi dengan persiapan implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system.
“DJP akan melakukan perluasan kanal pembayaran pajak untuk memudahkan Wajib Pajak menunaikan kewajibannya, sekaligus melakukan penegakan hukum yang berkeadilan serta pemanfaatan kegiatan digital forensic,” ungkap Neil.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan, forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik mulai dari kegiatan perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan data elektronik, sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 disebutkan, forensik digital perpajakan dilakukan untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan. Adapun unit yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan forensik digital adalah Direktorat Penegakan Hukum DJP dan Kantor Wilayah DJP.
Keempat, DJP juga akan memberikan insentif fiskal yang terarah dan terukur. Insentif fiskal yang diberikan pada tahun 2023 diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.
“Insentif ini kita akan lakukan pemberian yang terukur dan terarah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan, kita berikan ke sektor tertentu yang kita rasa perlu diberikan,” kata Neil.
Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, meskipun risiko ketidakpastian masih tinggi di tahun depan, namun pemerintah optimistis berbagai inovasi dan strategi akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara, tax ratio, dan konsolidasi fiskal lainnya. Apalagi dari sisi regulasi, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Agar terobosan berjalan lebih efektif, pemerintah mengajak setiap penyelenggara negara, pejabat publik, dan pimpinan pemerintah daerah agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran pajak,” kata Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, (5/6).
Comments