in ,

DJP Sediakan Layanan Asistensi Pemadanan NIK dan NPWP

DJP Sediakan Layanan Asistensi Pemadanan NIK dan NPWP
FOTO: Aprilia Hariani

DJP Sediakan Layanan Asistensi Pemadanan NIK dan NPWP

Pajak.com, Lombok Barat – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 59,08 juta hingga Oktober 2023. DJP sediakan helpdesk dan layanan asistensi untuk pemadanan NIK dan NPWP kepada Wajib Pajak secara massal.

“NIK dan NPWP yang perlu divalidasi oleh Wajib Pajak berjumlah 71,6 juta, hingga Oktober sudah 59,08 juta Wajib Pajak yang sudah memadankan NIK dan NPWP. Untuk mengakselerasi integrasi NIK dan NPWP, misalnya, pemberi kerja ingin melakukan pemadanan secara massal, kami juga telah menyediakan layanan bantuan virtual atau virtual help desk yang dapat mengasistensi para Wajib Pajak untuk memadankan NIK dan NPWP,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam Media Gathering di Lombok Barat, (27/10).

Kendati demikian, apabila terdapat kendala yang di luar kewenangan DJP, seperti kesalahan atau dobel data, maka bisa disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Walaupun DJP telah bersinergi dengan Dukcapil dalam upaya memadankan NIK dan NPWP, namun kendala kesalahan data perlu diselesaikan langsung oleh Wajib Pajak di Dukcapil,” ujar Dwi.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti menambahkan, untuk perusahaan yang memiliki pegawai ribuan, DJP bisa membantu secara sistem oleh Kantor Pusat DJP.

“Nanti email terlebih dahulu ke [email protected]. Lalu, janjian masuk zoom untuk bimbingan teknisnya, termasuk helpdesk untuk perbaikan sistem aplikasi di pemberi kerja,” jelas Inge.

Selain itu, bantuan asistensi pemadanan NIK dan NPWP juga bisa dimanfaatkan Wajib Pajak dengan mengirimkan surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan pelayanan perpajakan, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam mendapat hak sekaligus menunaikan kewajibannya.

“Supaya di dompet kita yang disimpan satu aja nomornya, yaitu NIK, itu yang akan kami gunakan sebagai basis di sistem administrasi, jadi pengelolaan sistem ini sebetulnya tidak ada sesuatu hak dan kewajiban yang bertambah,” tutur Suryo.

Seperti diketahui, pemadanan NIK dan NPWP merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Beleid ini menegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan belum melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023. Artinya, layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP hanya bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023, selebihnya Wajib Pajak tidak bisa melakukan administrasi perpajakan secara on-line.

Namun, DJP menegaskan, penduduk yang memiliki NIK tidak serta-merta menjadi Wajib Pajak atau harus membayar pajak. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

DJP juga mengungkapkan, konsekuensi yang ditanggung bila tidak melakukan integrasi NIK adalah Wajib Pajak akan kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital (on-line), seperti e-SPT, dan lain sebagainya. Sebab semua akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK. Untuk itu, DJP mengimbau kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan atau validasi NIK-NPWP.

Pajak.com akan kembali mengulas cara melakukan validasi NIK dan NPWP mandiri secara on-line, yaitu:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu klik menu ‘Login’;
  • Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’;
  • Setelah berhasil login alias masuk ke akunmu, maka pilih menu ‘Profil’;
  • Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), hingga anggota keluarga;
  • Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon;
  • Jika data sudah diisi dengan benar, lalu klik tombol ‘Validasi’, kemudian klik ‘Ubah Profil’;
  • Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang Wajib Pajak input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai; dan
  • Selesai.
Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *