in ,

Prosedur Pengajuan Asistensi Pemadanan NIK – NPWP ke DJP

Prosedur Pengajuan Asistensi Pemadanan NIK
FOTO: Kanwil DJP Jakarta Timur

Prosedur Pengajuan Asistensi Pemadanan NIK – NPWP ke DJP

Pajak.com, Jakarta – Belum lama ini Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) memberikan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke 110 pegawai Bank of China (BoC), di Kantor Pusat BoC, Tamara Center. Bagi perusahaan lain yang memiliki ribuan pegawai, KPP/Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga bisa mengasistensi memadankan NIK dan NPWP secara sistem oleh Kantor Pusat DJP. Lantas, bagaimana prosedur pengajuan permohonan asistensi pemadanan NIK dan NPWP untuk seluruh pegawai ke DJP? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan informasi dari Kepala Subdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti.

Apa dasar hukum pemadanan NIK dan NPWP? 

Pemadanan NIK dan NPWP tetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Regulasi tersebut menetapkan tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, bagi Wajib Pajak orang bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah, akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Kapan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP?

Berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2022, penggunaan NIK sebagai NPWP dimulai 1 Januari 2024. Artinya, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP adalah 31 Desember 2023. 

Kendati demikian, belum lama ini DJP memutuskan untuk mengundur NIK sebagai NPWP hingga pertengahan tahun 2024. Hal ini dikarenakan DJP masih akan melakukan pengujian serta habituasi bagi Wajib Pajak.

Bagaimana cara mengajukan permohonan asistensi pemadanan NIK dan NPWP ke DJP? 

  • Perusahaan e-mail ke [email protected];
  • Satgas NPWP akan membalas dan melakukan kesepakatan untuk asistensi pemadanan NIK dan NPWP melalui Zoom;
  • DJP akan melakukan bimbingan teknis pemadanan NIK dan NPWP melalui Zoom, termasuk help desk untuk perbaikan sistem aplikasi di pemberi kerja; atau
  • Selain itu, asistensi pemadanan NIK dan NPWP juga bisa dimanfaatkan Wajib Pajak dengan mengirimkan surat ke KPP terdaftar.
Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Virtual help desk dibuka dari Senin sampai Jumat (working days) pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Apa konsekuensi bila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP?

  • Wajib Pajak akan kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital (on-line), seperti e-SPT, DJPOnline, dan lain sebagainya. Pasalnya, akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK;
  • Dianggap tidak memiliki NPWP. Risikonya, bisa terkena kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) lebih besar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pengenaan tarif PPh Pasal 21 akan dikenakan 20 persen lebih tinggi bila tidak mempunyai NPWP. Selain itu, tarif pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 juga lebih tinggi 100 persen bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.
  • Tidak bisa mendapatkan layanan perbankan, seperti tabungan atau pembiayaan. Pasalnya, syarat layanan perbankan itu harus melampirkan NPWP; dan
  • Risiko kesulitan dalam mengurus administrasi negara lainnya, seperti pengurusan kepemilikan aset.
Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Baca juga: 

Risiko Tidak Validasi NIK sebagai NPWP https://www.pajak.com/pajak/risiko-tidak-validasi-nik-sebagai-npwp/

Manfaat Validasi NIK-NPWP bagi Wajib Pajak https://www.pajak.com/pajak/manfaat-validasi-nik-npwp-bagi-wajib-pajak/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *