in ,

Proses Pemadanan NIK – NPWP Temui Kendala? Simak Solusinya

Pemadanan NIK – NPWP
FOTO: IST

Proses Pemadanan NIK – NPWP Temui Kendala? Simak Solusinya

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah gencar menyosialisasikan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di sisi lain, tak jarang sejumlah kendala ditemui oleh Wajib Pajak dalam proses pemadanan itu. Salah satunya, muncul pesan kesalahan bertuliskan ‘PRF045-Data Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak cocok dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)’. Lantas, bagaimana solusinya? Mari kita simak bersama.

“Mohon bantuannya, saya sedang koneksikan NPWP dengan NIK, lalu muncul eror tersebut. Bagaimana ya solusinya? Saya sudah konfirmasi ke Dukcapil bahwa NIK saya sudah terdaftar dan sesuai. Saya juga sudah menghubungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat, jawabannya tetap sama harus dicoba lagi,” tulis salah satu pengguna Twitter (X) kepada @kring_pajak (akun resmi layanan DJP Kring Pajak 1500200), dikutip Pajak.com, (22/11).

Kring Pajak pun memerinci solusinya, pertama, harap periksa kembali setiap data yang telah diisi. Jika mendapat notifikasi eror seperti itu, Wajib Pajak perlu memeriksa isian KK.

“Silakan periksa kembali isian KK. Jika nomor KK yang terdaftar pada sistem belum sama dengan data Dukcapil, silakan lakukan perubahan data ke KPP terdaftar,” tulis Kring Pajak.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Selain nomor KK, notifikasi eror PRF045 bisa muncul ketika data nama tidak cocok dengan data Dukcapil. Dengan demikian, Wajib Pajak perlu memastikan nama yang terdaftar pada NPWP sama dengan data di Dukcapil.

“Jika ada kesalahan dalam penulisan nama di NPWP, silakan lakukan perubahan data ke KPP terdaftar,” jelas Kring Pajak.

Apabila ada perubahan data pada NPWP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung ke KPP terdaftar atau melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat. Ketentuan itu dijelaskan pada Pasal 13 hingga Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Adapun formulir perubahan data Wajib Pajak ada di Lampiran I huruf E PER-04/PJ/2020.

“Selain itu, Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dapat diunduh pada tautan berikut: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak. Jika data antara NIK dan NPWP sudah sesuai, maka untuk proses selanjutnya Wajib Pajak dapat melakukan proses pemutakhiran data secara mandiri melalui akun DJP Online,” pungkas Kring Pajak.

Baca Juga  Ketentuan dan Contoh Penghitungan Denda Sanksi Administrasi Kepabeanan  

Bagaimana cara memadankan NIK dan NPWP di DJP Online? Pajak.com akan kembali menguraikannya:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu klik menu ‘Login’;
  • Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’;
  • Setelah berhasil login alias masuk ke akunmu, maka pilih menu ‘Profil’;
  • Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), hingga anggota keluarga;
  • Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon;
  • Jika data sudah diisi dengan benar, lalu klik tombol ‘Validasi’, kemudian klik ‘Ubah Profil’;
  • Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang Wajib Pajak input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai; dan
  • Selesai.

Seperti diketahui, kewajiban melakukan pemadanan NIK dan NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Dalam beleid ini Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan belum melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Namun, belum lama ini DJP memutuskan untuk mengundur NIK sebagai NPWP hingga pertengahan tahun 2024. Hal ini dikarenakan DJP masih akan melakukan pengujian serta habituasi bagi Wajib Pajak.

Baca juga: 

Penggunaan NIK sebagai NPWP Diundur Hingga Pertengahan 2024 https://www.pajak.com/pajak/penggunaan-nik-sebagai-npwp-diundur-hingga-pertengahan-2024/

Manfaat Validasi NIK-NPWP bagi Wajib Pajak https://www.pajak.com/pajak/manfaat-validasi-nik-npwp-bagi-wajib-pajak/


DJP Sediakan Layanan Asistensi Pemadanan NIK dan NPWP https://www.pajak.com/pajak/djp-sediakan-layanan-asistensi-pemadanan-nik-dan-npwp/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *