in ,

Setkab Ajak Masyarakat Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Setkab Ajak Masyarakat Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP
FOTO: IST

Setkab Ajak Masyarakat Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Pajak.com, Jakarta – Sekretariat Kabinet (Setkab) ajak masyarakat untuk segera lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab mulai 1 Juli tahun 2024, NIK akan diimplementasikan penuh sebagai NPWP.

Pengintegrasian dua identitas tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sementara, implementasi penuh NIK sebagai NPWP pada 1 Juli 2024 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Ayo lakukan pemadanan NIK dan NPWP. Mulai 1 Juli 2024 NIK akan diimplementasikan penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Kalau belum tahu caranya, mimin kasih tahu, ya,” tulis Setkab melalui Instagram resmi Sekretariat Kabinet @sekretariat.kabinet, dikutip Pajak.com (13/3).

Setkab pun memerinci langkah mudah memadankan NIK dan NPWP:

  • Masuk ke laman djponline.pajak.go.id;
  • Klik menu ‘Login’ dan masukkan 15 digit NPWP;
  • Gunakan kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan;
  • Buka menu ‘Profil’, masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Klik ‘Validasi’;
  • Pilih ‘Ubah Profil’;
  • Tekan tombol ‘Logout’. Lalu, coba kembali login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya; dan
  • Cek di menu ‘Profil’. Jika berhasil akan terlihat status ‘Valid’.
Baca Juga  Ini Layanan Publik yang Tak Bisa Diakses Bila NPWP–NIK Belum Padan

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti (Frans) memastikan, pemadanan NIK dan NPWP akan wujudkan administrasi perpajakan yang efektif serta efisien.

“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ungkapnya dalam Forum Tematik Bakohumas bertajuk Penyampaian SPT Tahunan dan Pemadanan NIK sebagai NPWP, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, (22/2).

Frans juga menekankan bahwa perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax resmi dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

Hal senada juga ditegaskan oleh kesempatan yang sama Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro. Ia juga memastikan bahwa pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Baca Juga  Implementasi Penuh NIK Sebagai NPWP Berlaku 1 Juli 2024

“Karena administrasi perpajakan akan menjadi nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN). Nomor identitas tunggal ini akan membantu bapak/ibu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Wajib Pajak,” pungkas Deni.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *