in ,

Implementasi Penuh NIK Sebagai NPWP Berlaku 1 Juli 2024

Implementasi Penuh NIK
FOTO: DJP

Implementasi Penuh NIK Sebagai NPWP Berlaku 1 Juli 2024

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku mulai 1 Juli 2024. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Seperti diketahui, sebelumnya penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan berlaku 1 Januari tahun 2024, sehingga batas waktu pemadanan ditetapkan 31 Desember 2023. Rencana ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022.

“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (13/12).

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sedangkan, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi DJP saat ini.

“Sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK yang telah dipadankan dengan NPWP. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri,” ungkap Dwi.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Asistensi Pemadanan NIK – NPWP ke DJP

Ia menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi penyesuaian NPWP 16 digit dan pemadanan database terkait integrasi NIK dan NPWP.

“Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP. Kami berharap dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya,” ujar Dwi.

Ia menegaskan, karena NIK dan NPWP 16 digit merupakan identitas Wajib Pajak yang akan digunakan di CTAS, DJP berhararap seluruh stakeholder dapat bekerja sama dengan baik untuk mengimplementasikannya.

“Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama,” imbuh Dwi.

Baca Juga  Manfaat Validasi NIK-NPWP bagi Wajib Pajak

Di sisi lain, dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, DJP menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit.

Ketentuan Virtual Help Desk tersebut adalah sebagai berikut: 

Waktu layanan: Senin – Jumat (hari kerja) pada Pukul 10.00 s.d 14.00 WIB;

Meeting ID: 865 5844 8199;

Passcode: Helpdesk; dan

Link: https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *