in ,

Apa Tujuan Utama Perubahan NIK sebagai NPWP?

Tujuan Utama Perubahan NIK sebagai NPWP
FOTO: Aldino Kurniawan dan Aprilia Hariani

Apa Tujuan Utama Perubahan NIK sebagai NPWP?

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah masif mendorong Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk itu, Halim Santoso & Associates dan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) bekerja sama dengan DJP menggelar webinar untuk mengupas tuntas tujuan utama perubahan NIK sebagai NPWP hingga teknis pemadanannya.

Kepala Bidang Riset dan Penelitian PERKOPPI Tax Center Richard Burton mengungkapkan, saat ini masih banyak yang perlu dijelaskan mengenai tujuan hingga teknis pemadanan NIK dan NPWP.

“Karena masih banyak yang bertanya, ‘apakah seluruh NIK berubah menjadi NPWP?’ Saya katakan, tentu tidak. Karena tidak seluruh (pemilik) NIK merupakan Wajib Pajak. Bisa saja punya NIK tapi belum PKP (Penghasilan  Kena Pajak). Untuk itu, pada webinar kali ini hadir tim andal dari DJP yang dapat menjelaskan secara lebih jelas mengenai perubahan NIK sebagai NPWP—yang rencananya akan berlaku pada tahun 2024,” jelas Richard dalam sambutannya, dikutip Pajak.com, (12/12).

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto menegaskan bahwa integrasi NIK dan NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

“Pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan perpajakan, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Nantinya, Wajib Pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat,” jelas Eko.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Pemadanan NIK dan NPWP tidak hanya dilakukan oleh DJP, melainkan juga terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota. Untuk itu, integrasi NIK dan NPWP juga merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021. Beleid ini mewajibkan semua penyelenggara pelayanan publik wajib mencantumkan NIK maupun NPWP.

“Integrasi NIK ini lebih menitikberatkan Prepres Nomor 83 Tahun 2021 yang mengamanatkan kebijakan Satu Data untuk mewujudkan keadilan kebijakan fiskal, khususnya dalam memberikan pelayanan dan manfaat insentif-insentif perpajakan. Misalnya, pada saat COVID-19, pekerja ditanggung PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 oleh pemerintah. Disitulah pemerintah memerlukan data-data valid, sehingga integrasi NIK dan NPWP memang sangat dibutuhkan,” ungkap Eko.

Dengan demikian, ia menekankan, perubahan NIK sebagai NPWP memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan perpajakan yang komprehensif kepada Wajib Pajak sehingga mampu mewujudkan kepastian hukum.

“Jadi, bukan berarti semua pemilik NIK harus membayar pajak. Ada yang namanya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), ada yang namanya subjek dan objek. Setiap penghasilan yang di bawah PTKP, tentu tidak membayar pajak,” tegas Eko.

Berdasarkan UU HPP, PTKP ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Artinya, di bawah nilai itu, masyarakat tidak akan dipungut PPh Pasal 21.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Hingga Akhir Maret 2024 Capai Rp 393,91 T

Di sisi lain, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengungkapkan, terdapat risiko apabila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yaitu berbagai pelayanan dan insentif tidak bisa dimanfaatkan Wajib Pajak.

“Masih ada waktu bagi Wajib Pajak, khususnya perusahaan yang nanti harus menyesuaikan database atau aplikasi dalam mengimplementasikan kebijakan ini, misalnya dalam hal pemotongan pajak dan sebagainya,” kata Giyarso.

Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana menambahkan, berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

“Maka, penyesuaian sistem dan database dilakukan dengan cara, yakni membuat tampungan NPWP 16 digit baru pada database saat ini (tanpa me-replace NPWP 15 digit lama), kemudian membuat tampungan NITKU 22 digit baru pada database saat ini dan interface aplikasi yang tercantum dalam NPWP, serta menambah pajak field NPWP pada interface aplikasi menjadi 16 digit,” jelas Bima.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Secara teknis, Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Pratama DJP M.Iqbal, memerinci proses pemadanan NIK sebagai NPWP yang dapat diakses dengan mudah melalui on-line, yaitu:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu klik menu ‘Login’;
  • Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’;
  • Setelah berhasil login alias masuk ke akunmu, maka pilih menu ‘Profil’;
  • Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), hingga anggota keluarga;
  • Kemudian, isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon;
  • Jika data sudah diisi dengan benar, lalu klik tombol ‘Validasi’, kemudian klik ‘Ubah Profil’;
  • Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang Wajib Pajak input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai; dan
  • Selesai.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *