Aries Prasetyo, Beri Solusi Kompleksitas Regulasi Perpajakan
Pajak.com, Jakarta – Bagi Partner TaxPrime Aries Prasetyo, perpajakan merupakan ilmu yang sangat menarik karena memiliki keluasan cakupan bidang serta komplikasi aturan dan persepsi. Dengan pemahaman dan pengalaman mengabdi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama 21 tahun, kini Aries memantapkan perannya sebagai konsultan pajak yang kapabel dalam memberikan solusi dengan mengurai kompleksitas regulasi perpajakan.
“Sejak masuk PKN STAN (tahun 1994), saya melihat ilmu perpajakan ini sangat menarik, pengaplikasiannya sangat luas, dan peraturan yang mengaturnya pun sangat banyak, sehingga perlu adanya pemahaman, pengalaman, dan ketelitian dalam pengaplikasiannya,” ungkapnya kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime Graha TTH, Jakarta Selatan, (8/12).
Pengalaman Aries Prasetyo dimulai sejak penempatan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate (tahun 1998) dan KPP Pratama Cianjur (tahun 2000) sebagai pelaksana. Lalu, bertugas menjadi AR yang melayani dan mengawasi Wajib Pajak dengan kontribusi lebih besar, yaitu di KPP Madya Jakarta Utara pada tahun 2007. Selang empat tahun, ia dimutasi ke KPP Wajib Pajak Besar Dua dengan pengawasan yang lebih kompleks. Adapun KPP Wajib Pajak Besar Dua adalah kantor yang mengadministrasikan Wajib Pajak badan besar dalam kegiatan usaha di bidang industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.
Hingga akhirnya Aries Prasetyo pun melanjutkan gelanggang pengabdiannya sebagai konsultan pajak di TaxPrime mulai tahun 2019. Baginya, tidak ada tujuan yang berbeda dengan perannya saat ini. Sebagai konsultan pajak, ia ingin menjadi mediator yang kapabel untuk mengurai kompleksitas regulasi sehingga dapat menjadi solusi bagi Wajib Pajak maupun DJP.
“Konsultan pajak berperan penting di dua sisi, yaitu membantu Wajib Pajak dan pemerintah dalam mengimplementasikan peraturan perpajakan yang berkeadilan. Maka, penting bagi saya tetap menjunjung tinggi integritas, kejujuran, kedisiplinan, ketelitian dalam menjalankan tugas di bidang perpajakan ini,” tegas Aries.
Ia menguraikan, ruang lingkup tugas konsultan pajak sangat komprehensif, yakni dapat dimulai dari sisi perencanaan pajak. Konsultan pajak bisa membantu Wajib Pajak merencanakan strategi perpajakan yang optimal untuk memitigasi risiko, termasuk memanfaatkan insentif dan potensi pengurangan pajak.
“Salah satunya, kita selalu mendorong bagaimana Wajib Pajak bisa memanfaatkan fasilitas percepatan proses restitusi pajak. Apalagi sekarang pemerintah memberikan fasilitas proses restitusi dari yang semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Tujuan dari fasilitas ini adalah semakin melindungi hak Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Aries.
Adapun ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023). Berdasarkan beleid itu, syarat utama fasilitas ini adalah Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta dan disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
“Jadi, dalam banyaknya aturan-aturan perpajakan, Wajib Pajak tidak hanya dituntut untuk membayar apabila ada kekurangan pembayaran, tapi ada juga aturan yang memberikan hak bagi Wajib Pajak, yaitu pengembalian kelebihan pajak setelah dilakukan pembayaran. Proses restitusi pajak yang lebih cepat ini tentu sangat membantu cash flow Wajib Pajak. Kami sebagai konsultan pajak akan mendorong Wajib Pajak untuk memanfaatkan hak-haknya sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur,” jelas Aries.
Secara teknis, konsultan pajak membantu penghitungan pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi sumber penghasilan, menghitung kredit pajak, dan memastikan bahwa penghitungan pajak dilakukan dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
“Konsultan pajak membantu Wajib Pajak dalam proses pengajuan laporan pajak, termasuk persiapan dan penyampaian dokumen-dokumen yang diperlukan kepada DJP. Misalnya, pada saat pemeriksaan pajak, konsultan pajak membantu Wajib Pajak dalam menghadapi proses pemeriksaan perpajakan dengan memastikan bahwa dokumen dan informasi yang diberikan kepada DJP telah sesuai dan akurat. Kalaupun perlu ada waktu menyiapkan dokumen, kita harus bisa menawarkan solusi, misalnya mengajukan permohonan memperpanjang waktu (penyiapan dokumen),” ujar Aries.
Peran penting konsultan pajak selanjutnya adalah mengurai perbedaan tafsir regulasi antara Wajib Pajak dan DJP. Menurut Aries, perbedaan tafsir regulasi berpotensi menimbulkan sengketa sehingga menggerus kepercayaan kedua belah pihak yang bermuara pada ketidakpatuhan dan ketidakoptimalan penerimaan negara.
“Jadi, di sini konsultan pajak mendukung, membantu pemerintah memaksimalkan penerimaan pajak, karena kita memastikan bahwa Wajib Pajak membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kalaupun ada sengketa, bisa diselesaikan dengan aturan-aturan yang berlaku. Memberikan solusi-solusi yang terbaik bagi Wajib Pajak tanpa melanggar aturan, penting juga bersikap kooperatif kepada pemeriksa—menjelaskan dengan baik tafsir regulasi apa yang dipahami Wajib Pajak dan mendengarkan bagaimana perspektif DJP, karena saya pernah diposisi mereka. Untuk itu, bagi saya, prestasi dan kepuasan terbesar menjadi konsultan pajak adalah bisa menguraikan masalah-masalah perbedaan persepsi, kita bisa menyatukan persepsi antara Wajib Pajak dengan pemeriksa,” ungkapnya.
Secara simultan, konsultan pajak dituntut bisa mengedukasi Wajib Pajak mengenai karakteristik, risiko, dan mitigasi penghindaran pajak. Aries menganalisis, ketidakpatuhan atau penghindaran pajak sering kali lahir dari ketidaktahuan. Berdasarkan pengalamannya, misalnya, pemeriksaan, timbul akibat kekeliruan prosedural yang dilakukan oleh Wajib Pajak—bukan faktor kesengajaan untuk menyalahi aturan perundang-undangan.
“Kekeliruan ini wajar terjadi karena Wajib Pajak kurang pemahaman terkait pajak dan tuntutan dalam melakukan bisnis. Jadi, tidak ada niatan untuk merugikan negara atau pun melanggar peraturan pajak. Terhadap hal tersebut, kami selaku konsultan pajak senantiasa memberikan masukan dan pemahaman kepada Wajib Pajak, agar apa yang dilakukan tetap sesuai aturan,” pungkasnya.
Comments