in ,

Tekad Dwi Prasetyo Melaju sebagai “Tax Advisory” Profesional

Dwi Prasetyo Melaju sebagai “Tax Advisory” Profesional
FOTO: Taxprime

Tekad Dwi Prasetyo Melaju sebagai “Tax Advisory” Profesional

Pajak.com, Jakarta – Kebanggaan menjadi konsultan pajak telah terpatri dalam diri Dwi Prasetyo (Pras) Tax Litigation and Dispute Assistant Manager TaxPrime sejak kali pertama berkarier pada delapan tahun silam. Ke depan, Dwi Prasetyo bertekad memperkuat keahliannya, sehingga mampu melaju sebagai tax advisory profesional.

Sejak lulus dari Prodi Akuntansi Universitas Semarang pada tahun 2014, Pras melabuhkan pilihannya untuk menjadi konsultan pajak di TaxPrime—setelah sebelumnya berkarier di bidang dan korporasi lain. Ia bangga, konsultan pajak memiliki kontribusi ganda, yakni kepada Wajib Pajak maupun negara.

“Konsultan pajak perannya membantu Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan agar sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, secara tidak langsung membantu pemerintah dalam membina Wajib Pajak agar comply. Wajib Pajak terhindar dari sanksi karena pelanggaran administrasi perpajakan yang tidak perlu terjadi, dan pada sisi lainnya negara optimal dalam penerimaan pajaknya atau hampir tidak terdapat risiko kerugian negara. Saya merasa bangga dengan tanggung jawab menjadi konsultan pajak,” ungkap Pras kepada Pajak.comdi Kantor Taxprime, Menara Kuningan, Jakarta Selatan, (21/9).

Kebanggaan itu ia manifestasikan dengan senantiasa meningkatkan kapasitas dan kualitasnya di bidang perpajakan. Sejak berkiprah di TaxPrime pada tahun 2015, Pras telah mengikuti beragam training terkait materi ataupun sengketa perpajakan, dan juga telah mengikuti ujian USKP A sampai B.  

”Dalam konteks sudah bersengketa, konsultan pajak berperan untuk membantu Wajib Pajak dalam memperjuangkan keadilan, bukan untuk memenangkan Wajib Pajak, ya. Namun untuk memberi keadilan yang sesuai dengan sengketa yang dialami Wajib Pajak. Apabila Wajib pajak tidak bersalah, maka seharusnya segala sanksi ataupun denda tidak dikenakan kepada Wajib Pajak, namun dalam hal Wajib Pajak bersalah, maka konsultan pajak berperan dalam mencari segala sesuatu yang dapat meringankan Wajib Pajak—kalau memang tidak ada kerugian negara yang timbul akibat kelalaian Wajib Pajak,” jelas Pras.

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

Delapan tahun menekuni profesi sebagai konsultan pajak, menguatkan magnet dan daya pacu dalam diri Pras. Tantangan dalam bekerja ia anggap sebagai sebuah dinamika yang terus memberikan pengalaman dan pelajaran. Sebab, sejatinya Pras memahami bahwa perpajakan merupakan ilmu pengetahuan yang dinamis—ini justru membuatnya menjadi menarik dan tidak monoton.

“Ilmu perpajakan dapat diaplikasikan untuk seluruh jenis industry, karena pada dasarnya semua transaksi yang terjadi dari segala jenis industri akan dikenai pajak. Hal ini sama dengan motivasi saya mengambil prodi Akuntansi saat kuliah, di mana ilmu akuntansi juga akan dibutuhkan pada semua lini industri. Selain itu, saya merasa bersyukur dapat berkarier di kantor yang sesuai dengan semangat saya untuk terus belajar. TaxPrime selalu memberi wadah kepada pegawai untuk meningkatkan kapasitas diri, training yang menunjang kemampuan teknis maupun soft skill kita, seperti komunikasi—bagaimana menghadapi otoritas pajak maupun Wajib Pajak. Semua diberikan oleh TaxPrime,” ujar Pras.

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, ada prinsip yang tidak boleh ditawar, utamanya profesionalisme, kejujuran, kemandirian, dan rendah hati. Tidak boleh menyerah dalam kondisi apapun dan selalu memacu diri agar menjadi lebih baik disegala bidang juga mutlak dimiliki. Pasalnya, konsultan pajak akan mendampingi Wajib Pajak dari berbagai bidang sekaligus problematikanya.

Pras berkeyakinan, konsultan pajak wajib memiliki pemahaman yang mendalam tentang konsep dan prinsip perpajakan. Konsultan pajak harus mampu melakukan analisis pajak yang cermat dan menyeluruh untuk mengidentifikasi potensi penghematan pajak, risiko pajak, serta dampak perubahan kebijakan perpajakan terhadap Wajib Pajak.

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

“Karena tantangan menjadi konsultan pajak juga penuh dinamika dan kerumitan tersendiri. Tantangan yang mungkin umum ditemui, misalnya pembukuan Wajib Pajak yang kurang sesuai dengan kepentingan pelaporan perpajakan, maka solusinya dengan memberikan advisory tentang penjurnalan yang meminimalkan risiko pajak. Tantangan lainnya, filling dokumen yang tidak rapi, maka solusinya dengan memberikan pemahaman bahwa dokumentasi transaksi sangat penting, karena akan sangat dibutuhkan apabila suatu saat terjadi sengketa di pengadilan pajak, saran agar selalu melakukan scanning dokumen untuk backup menjadi utama,” ungkap Pras.

Selain itu, ketidaktahuan atau kelalaian Wajib Pajak akan selalu ditangani dengan memberi pemahaman secara komprehensif, mulai dari bagaimana implementasi peraturan perpajakan yang berlaku hingga risiko yang mengancamnya.

“Bagaimana mengajak Wajib Pajak kooperatif dengan DJP, karena pada dasarnya pemerintah menguji, mengawasi, dan mengonfirmasi kepatuhan Wajib Pajak. DJP tidak akan ingin suatu perusahaan sampai gulung tikar, karena akan berdampak juga untuk perekonomian negara. Ada langkah-langkah konfirmasi dan mediasi dalam peraturan perpajakan, namun semua diawali dengan sikap kooperatif,” jelas Pras.

Kebanggaan pada profesinya terus tumbuh, menjelma menjadi semangat untuk terus mewujudkan mimpinya sebagai tax advisory yang semakin profesional di masa depan. Ia berpandangan, kepatuhan pajak dapat dibangun dengan mitigasi aspek perpajakan yang timbul untuk setiap transaksi yang dilakukan Wajib Pajak. Kepatuhan justru akan menghindari Wajib Pajak dari biaya-biaya tak terduga akibat sengketa pajak—cost of compliance bisa sangat rendah apabila Wajib Pajak mampu memitigasinya sejak awal. 

“Cita-cita atau impian yang masih ingin saya wujudkan, yaitu ikut berkontribusi dalam pengembangan TaxPrime sekaligus dapat menjadi tax advisory yang profesional, sehingga mampu memberikan nasihat ataupun perencanaan perpajakan untuk jangka panjang. Caranya, tidak berhenti belajar. Pengembangan ilmu pajak saat menjadi konsultan pajak memungkinkan kita terbiasa lebih mendalami tentang konsep, metode, dan strategi perpajakan,” ujar Pras.

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

Cita-cita menjadi tax advisory juga terinspirasi dari para pendiri TaxPrime, diantaranya Managing Director TaxPrime Muhamad Fajar Putranto, Tax Managing Partner TaxPrime Wawan Setiyo Hartono, serta Partner TaxPrime Saut Hotma H.S. Menurut Pras, figur mereka mengilhaminya untuk tidak henti berpacu mengembangkan ilmu, baik dibidang perpajakan, hukum, dan lainnya. Menurut Pras, mereka juga memiliki visi dan misi yang teguh, yakni menegakkan peraturan dan meningkatkan kepatuhan.

“Visi dan harapan saya untuk perpajakan Indonesia, core tax administration system dapat segera launching dengan lancar dan sukses agar penggalian potensi perpajakan lebih optimal dari industri yang penting, seperti nikel dan digital. DJP juga diharapkan dapat lebih kritis dalam menetapkan koreksi yang berpeluang menjadi sengketa. Sehingga, baik konsultan pajak dan DJP mampu mewujudkan peningkatan kualitas, profesionalitas, dan edukasi kepada masyarakat,” pungkas Pras.

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *