in ,

Beban Pikiran atas Natura dan Kenikmatan

Natura dan Kenikmatan
Beban Pikiran atas Natura dan Kenikmatan

Beban Pikiran atas Natura dan Kenikmatan

Terbitnya aturan pelaksanaan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (NK) telah membawa kejelasan atas keraguan Wajib Pajak korporasi maupun orang pribadi pegawai korporasi tersebut. Konsep non deductablenon taxable terkait NK mengalami beberapa macam peralihan menjadi deductabletaxable hingga deductablenon taxable untuk beberapa pengecualian dan batasan tertentu.

Perbedaan perlakuan perpajakan Natura dan/atau Kenikmatan yang mendasar antara ketentuan lama sesuai UU PPh (UU 36/2008) dan ketentuan baru sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021) adalah Biaya NK seluruhnya dapat dibiayakan oleh perusahaan sepanjang biaya tersebut sehubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) penghasilan.  Perubahan yang cukup signifikan ini akan memengaruhi penghitungan PPh perusahaan. Ini menjadi salah satu konsideran penting dalam menentukan tax planning perusahaan.

Sebaliknya, bagi karyawan dalam aturan terbaru dinyatakan bahwa NK merupakan objek pajak untuk penerimanya, dengan beberapa pengecualian dan batasan tertentu. Terlihat adanya pergeseran pengenaan pajak dari perusahaan ke karyawan (orang pribadi). Hal ini sejalan dengan niat kemudahan berusaha bagi perusahaan dengan mengalihkan pajak yang sejatinya dibebankan kepada perusahaan tapi kemudian menjadi terutang pada orang pribadi. Tentunya pergeseran ini tetap didasarkan pada prinsip keadilan, dengan adanya beberapa pengecualian untuk pegawai dan batasan untuk kondisi tertentu.

Baca Juga  DJP: Terima Kasih 1,04 Juta Wajib Pajak Badan yang Telah Lapor SPT

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 dijelaskan secara detail mengenai jenis dan batasan tertentu atas NK yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang dikecualikan dari objek PPh. Perlakuan terbaru atas NK tersebut secara tidak langsung juga mengubah perilaku administrasi dari pemberi kerja. Korporasi akan berpikir ulang mengatur kebijakan pemberian imbalan kerja berupa NK, ataupun pembatasan jenis dan jumlah tertentu atas NK yang diperoleh para pegawainya. Sudah diperkirakan akan ada beberapa karyawan yang tiba-tiba meningkat pemotongan PPh-nya secara signifikan.

Ada beberapa catatan jenis dan batasan tertentu atas NK yang akan menjadi perhatian khusus bagi pemberi kerja, antara lain:

  • Bingkisan dari pemberi kerja selain dalam rangka hari besar keagamaan yang diterima atau diperoleh seluruh pegawai dan secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 3 juta/pegawai/tahun. Pemberi kerja akan berfikir ulang untuk memberikan bingkisan berupa logam mulia yang melebihi Rp 3 juta sebagai penghargaan atau apresiasi kepada karyawan yang mencapai target kinerja tertentu.
  • Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diterima seluruh pegawai dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, serta pengobatan lanjutannya.  Aturan ini membuat pemberi kerja berfikir ulang untuk membuat perjanjian kerja sama dengan memberikan layanan fasilitas kesehatan, ataupun membuat aturan khusus bagi reimbursement pengeluaran karyawan saat darurat harus mendapatkan layanan kesehatan.
  • Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh individual. Aturan ini akan memengaruhi PPh para penerima fasilitas secara signifikan. Semua nilai sewa, biaya listrik, air, dan/atau pemeliharaan akan menjadi tambahan penghasilan bagi karyawan penerima fasilitas. Pemanfaatan fasilitas ini membuat perusahaan mengatur ulang pemberian rumah atau apartemen agar tidak hanya diperuntukkan kepada satu pegawai, agar menghindari pengenaan PPh atas pemanfaatan fasilitas tersebut dengan batasan nilai Rp 2 juta/pegawai/bulan.
  • Fasilitas kendaraan bagi pemberi kerja yang diterima pegawai, yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja, dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta/pegawai/bulan dari pemberi kerja. Perhitungan rata-rata penghasilan pegawai yang terus bergerak setiap bulannya, akan menyulitkan bagian tax atau payroll perusahaan dalam menghitung pemotongan PPh pegawai per bulan. Bisa jadi perusahaan harus memakai sistem komputasi terbaru dalam menghitung moving average income.

Secara keseluruhan, perusahaan harus benar-benar memerhatikan secara rinci setiap NK yang diberikan kepada pegawai setiap bulan, lengkap dengan jenis dan selisih batasan-batasan tertentu. Terlepas dari empat poin tersebut di atas, effort perusahaan harus ditingkatkan untuk menghitung pemotongan PPh karyawan secara benar.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Perusahaan kemunginan akan diprotes oleh karyawannya saat NK yang diterima karyawan di daerah tertentu mendapat perlakuan berbeda dengan karyawan yang bekerja juga di daerah tertentu, namun belum atau tidak mendapatkan penetapan daerah tertentu. Akan ada tambahan pemikiran bagi perusahaan untuk mengatasi perbedaan perlakuan ini. Prinsip keadilan sudah pasti akan dipertanyakan di sini.

Perselisihan atas perlakuan yang diterima karyawan tersebut dapat diatasi dengan keikhlasan perusahaan untuk memindahkan corporate income tax saving yang didapatkan dari pemberian NK, untuk menutupi PPh tambahan bagi karyawan yang menerima NK tersebut. Kembali lagi bahwa semua ini merupakan beban pikiran yang bisa jadi menambah biaya dalam tax planning yang terbaik untuk perusahaan.

Baca Juga  Pengiriman Peti Jenazah dari Luar Negeri Kena Pajak? Ini Klarifikasi Bea Cukai 

————————————————————–

Dendi Amrin, S.S.T., Ak., M.A., CPS, CPST, C.PTLF., adalah Praktisi Komunikasi Publik dan Penyuluh Ahli Madya di Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *