in ,

Hotman Paris Ingatkan Masyarakat Padankan NIK dan NPWP

Hotman Paris Ingatkan Masyarakat
FOTO: IST

Hotman Paris Ingatkan Masyarakat Padankan NIK dan NPWP

Pajak.com, Jakarta – Pengacara ternama tanah air Hotman Paris Hutapea ingatkan masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan pemadanan NIK dan NPWP, Wajib Pajak akan dapat mudah mengakses layanan perpajakan secara daring, yakni melalui DJPOnline.

“Halo, salam Hotman Paris. Pemadanan NIK-NPWP akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan, sehingga kawan pajak makin mudah dalam mengakses layanan perpajakan,” ungkap Hotman dalam video yang diunggah akun Instagram resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II)  @pajakjaksel2, dikutip Pajak.com, (12/12).

Ia menyebut, sudah lebih dari 80 persen Wajib Pajak telah memadankan NIK dan NPWP. Untuk itu, ia mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera memadankannya, meskipun DJP baru akan sepenuhnya menggunakan NIK sebagai NPWP pada pertengahan tahun 2024.

“Saya sudah lakukan. Kawan pajak kapan? Ayo segera (lakukan) pemadanan NIK-NPWP melalui pajak.go.id,” ajak Hotman.

Baca Juga  Manfaat Validasi NIK-NPWP bagi Wajib Pajak

Adapun pemadanan NIK dan NPWP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Bagaimana cara memadankan NIK dan NPWP melalui DJP Online? Pajak.com akan kembali menguraikannya:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu klik menu ‘Login’;
  • Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’;
  • Setelah berhasil login alias masuk ke akunmu, maka pilih menu ‘Profil’;
  • Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), hingga anggota keluarga;
  • Kemudian, isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon;
  • Jika data sudah diisi dengan benar, lalu klik tombol ‘Validasi’, kemudian klik ‘Ubah Profil’;
  • Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang Wajib Pajak input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai; dan
  • Selesai.
Baca Juga  Dirjen Pajak Ungkap Sebab Penggunaan NIK Sebagai NPWP Diundur

Pada kesempatan berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengungkapkan, apabila terdapat kendala yang di luar kewenangan DJP, seperti kesalahan atau dobel data, maka Wajib Pajak bisa menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di sisi lain, DJP juga menegaskan bahwa konsekuensi yang ditanggung bila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP adalah Wajib Pajak akan kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital (on-line), seperti e-SPT, e-Form, e-Faktur, e-Nofa, dan lain sebagainya. Sebab semua akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *