in ,

Pemadanan NIK – NPWP Wujudkan Administrasi Perpajakan yang Efektif dan Efisien

Pemadanan NIK - NPWP Wujudkan Administrasi Perpajakan yang Efektif dan Efisien
FOTO: DJP

Pemadanan NIK – NPWP Wujudkan Administrasi Perpajakan yang Efektif dan Efisien

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan reformasi kelembagaan, salah satunya dengan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti (Frans) memastikan, pemadanan NIK – NPWP akan wujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Frans menjelaskan, pemadanan NIK dan NPWP merupakan implementasi dari reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ungkapnya dalam Forum Tematik Bakohumas bertajuk Penyampaian SPT Tahunan dan Pemadanan NIK sebagai NPWP, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Pajak.com(22/2).

Frans juga menekankan bahwa perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax resmi dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

“Sedang kita siapkan apa yang namanya disebut dengan core tax yang nanti akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini,” tambah Frans.

Baca Juga  Proses Pemadanan NIK – NPWP Temui Kendala? Simak Solusinya

Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kemenkeu Deni Surjantoro juga memastikan bahwa pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

“Karena administrasi perpajakan akan menjadi nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” tambah Deni

Dengan demikian, ia mengimbau agar Wajib Pajak segera memadankan NIK dan NPWP sebelum 1 Juli 2024 mendatang. Pasalnya, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Nomor identitas tunggal ini akan membantu bapak/ibu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Wajib Pajak,” pungkas Deni.

Baca Juga  Ini Layanan Publik yang Tak Bisa Diakses Bila NPWP–NIK Belum Padan

Pajak.com kembali menguraikan cara memadankan NIK dan NPWP secara on-line melalui laman resmi DJP. Perhatikan langkah-langkah berikut ini:

  • Buka situs pajak.go.id.
  • Klik menu ‘Login’ di pojok kanan atas;
  • Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan;
  • Buka menu ‘Profil’, masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Cek validitas NIK;
  • Klik menu ‘Ubah Profil’;
  • Tekan tombol Logout; dan
  • Kemudian, coba kembali login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *