Ini Layanan Publik yang Tak Bisa Diakses Bila NPWP–NIK Belum Padan
Pajak.com, Jakarta – Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku mulai 1 Juli 2024. Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Selain itu, PMK Nomor 136 Tahun 2023 juga memerinci layanan publik yang tak bisa diakses Wajib Pajak bila NPWP dan NIK belum dipadankan sebelum 1 Juli 2024. Apa saja layanan itu? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.
Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, maka berlaku:
– Wajib Pajak menggunakan NIK sebagai NPWP untuk digunakan sebagai layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pihak lain;
– Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan
– Pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud.
Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sejak PMK Nomor 136 Tahun 2023 berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, maka Direktur Jenderal Pajak akan:
- Mengaktivasi NIK sebagai NPWP dan memberikan NPWP dengan format 15 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk;
- Memberikan NPWP format 16 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah; dan/ atau
- Memberikan NPWP cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha bagi Wajib Pajak cabang.
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui:
- Laman resmi DJP;
- Alamat pos elektronik Wajib Pajak;
- Contact center DJP; dan/atau
- Saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak sebagaimana yang dimaksud merupakan orang pribadi penduduk yang tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain bila NPWP – NIK belum padan. Layanan administrasi itu, meliputi:
– Layanan pencairan dana pemerintah;
– Layanan ekspor dan impor;
– Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
– Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
– Layanan administrasi pemerintahan, selain yang diselenggarakan DJP; dan
– Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
DJP mencatat, sampai dengan 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK yang telah dipadankan dengan NPWP. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak. Dengan demikian, jumlah pemadanan NPWP dan NIK telah mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Comments