Manfaat Validasi NIK-NPWP bagi Wajib Pajak
Pajak.com, Jakarta – Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Beleid ini menetapkan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Lantas, apa manfaat validasi NIK-NPWP bagi Wajib Pajak? Tax Compliance and Audit Manager TaxPrime Nuryadin akan menguraikannya untuk Anda.
Sebelum menyasar manfaat, Nuryadin mengajak Wajib Pajak untuk mengetahui rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tertuang dalam agenda Reformasi Perpajakan Jilid III. Salah satu pilar berisi tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/Core Tax Administration System (CTAS) atau core tax dapat diimplementasikan serentak ke seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) pada Oktober 2023 dan digunakan untuk pengawasan Wajib Pajak mulai Januari 2024. Pembaruan sistem administrasi ini meliputi, organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data.
Di sisi lain, DJP telah menerima data dan informasi keuangan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Kemudian, sejak tahun 2017 lanskap perpajakan global telah berubah menjadi skema automatic exchange of information (AEoI). Dengan demikian, DJP akan dibanjiri data dan informasi, sekaligus memiliki sistem yang lebih tangguh serta terintegrasi.
Dengan demikian, menurut Nuryadin, validasi NIK-NPWP menguntungkan bagi Wajib Pajak karena nantinya akan mencegah pelbagai risiko, seperti meminimalisir kekeliruan data Wajib Pajak, sehingga akan meminimalisir diterbitkannya SP2DK akibat adanya perbedaan data. Bahkan sangat mungkin meminimalisir risiko pemeriksaan, karena Wajib Pajak sudah mengetahui sedari awal mengenai penghasilan dan harta mana saja yang harus dilaporkan. Dan yang tidak kalah penting, Wajib Pajak dapat memanfaatkan kemudahan administrasi berupa penggunaan layanan pajak secara digital.
“Perlu diketahui, dengan adanya pemadanan NIK-NPWP nantinya data Anda didorong (terintegrasi) DJP. Misalnya, Anda beli mobil atau rumah, datanya ke dorong semua oleh DJP. Makanya bagi Anda yang sudah punya penghasilan tinggi, jika tidak patuh diibaratkan menyimpan bom waktu. Kalau nanti diketahui data Anda, akhirnya kalang kabut. Itu yang perlu Anda ketahui DJP ke depan mau ngapain, makanya kedepan tidak ada pilihan selain patuh,” ungkapnya kepada Pajak.com, (14/3).
Nuryadin pun mengisahkan pengalamannya, ada perusahaan PMA dari Taiwan di Sukabumi membeli tanah yang terbagi dalam 6 sertifikat. Namun Pembelian ini tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Di lain tahun, DJP melayangkan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK). Isinya, DJP mengetahui adanya pembelian tanah yang tak dilaporkan.
“Artinya, sudah terbukti, data itu terdorong di DJP, makanya bukan hal yang tidak mungkin ini juga akan terjadi kepada Wajib Pajak orang pribadi akibat adanya pemadanan NIK-NPWP” tambahnya.
Kemudian, manfaat validasi NIK-NPWP bagi Wajib Pajak patuh adalah dapat memanfaatkan layanan perpajakan dengan optimal, seperti layanan SPT tahunan lewat DJP online, e-Filing, atau e-Form. Seperti diketahui, untuk mengakses layanan itu Wajib Pajak perlu memasukkan NIK mulai 1 Januari 2024.
“Validasi NIK-NPWP ini semangat DJP untuk mengoptimalkan penguatan kepatuhan dan pengawasan lewat integrasi data. Melanjutkan reformasi administrasi peraturan perpajakan yang dilakukan secara on-line. Bayangkan, dulu lapor SPT tahunan perlu waktu setengah hari untuk antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sekarang, bisa lebih mudah, bisa on-line. Demikian juga meminta EFIN (electronic filing identification number) bisa mudah,” ungkap Nuryadin.
Validasi NIK-NPWP juga memberikan kemudahan, karena Wajib Pajak tidak perlu membawa dua identitas untuk memanfaatkan layanan perpajakan maupun perbankan. Cukup gunakan NIK saja. Selain itu, validasi NIK-NPWP juga sebagai landasan bagi pemerintah untuk memberikan insentif perpajakan secara tepat sasaran, baik insentif Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Comments