in ,

Sri Mulyani: Terima Kasih Wajib Pajak, 7,1 Juta SPT Diterima

spt diterima
FOTO : Aprilia Hariani

Sri Mulyani: Terima Kasih Wajib Pajak, 7,1 Juta SPT Diterima

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum batas waktu, yaitu 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak badan. Sampai dengan 13 Maret 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima 7,1 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Ia memerinci, 7,1 juta SPT Tahunan PPh itu, terdiri dari 6,9 juta SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi dan 217 ribu SPT tahunan Wajib Pajak badan. Mayoritas dari jumlah tersebut disampaikan secara on-line, baik melalui e-Filing maupun e-Form. Sementara yang melaporkan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tercatat sebanyak 32 ribu SPT tahunan Wajib Pajak badan dan 143 ribu SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi.

Baca Juga  Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

“Secara year on year, total SPT tahunan yang telah disampaikan tahun 2023 tumbuh 15,41 persen dibanding SPT tahunan yang diterima tahun lalu di tanggal yang sama. Dan, saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan. Kita memastikan akan bantu memberikan pelayanan sebaik mungkin,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), di Kemenkeu, Jakarta, dikutip Pajak.com (18/3).

Ia mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunan tanpa menunggu jatuh tempo. Sebab sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, keterlambatan melaporkan SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi Wajib Pajak badan.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

“Kita sedang terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunannya,” kata Sri Mulyani.

Saat ini Kantor Wilayah (Kanwil) DJP maupun KPP tengah gencar melakukan asistensi pelaporan SPT tahunan ke seluruh pemangku kepentingan maupun masyarakat. Misalnya, program Pekan Panutan yang menggandeng tokoh atau pejabat publik, seperti ketua organisasi atau kepala daerah. Mereka mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kewajiban perpajakannya.

Secara simultan, KPP juga bergerilya mendirikan Pojok Pajak di pelbagai lokasi yang ramai dikunjungi publik, seperti mal, pusat perbelanjaan, apartemen, hingga di acara pameran. Di sana, pegawai KPP memberikan pendampingan pelaporan SPT tahunan, aktivasi electronic filing identification number (EFIN), validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan konsultasi perpajakan lainnya kepada masyarakat.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Dirjen Pajak Suryo Utomo juga turun langsung memberikan konsultasi perpajakan, di Pojok Pajak Mal Central Park, Jakarta Barat, (12/3).

“DJP berharap, layanan Pojok Pajak dapat memudahkan Wajib Pajak yang membutuhkan layanan perpajakan. DJP menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wajib Pajak yang sudah memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Suryo.

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *