in ,

Dirjen Pajak: Pisahkan Kasus dengan Kewajiban SPT Tahunan

Dirjen Pajak Kewajiban SPT Tahunan
FOTO : IST

Dirjen Pajak: Pisahkan Kasus dengan Kewajiban SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau Wajib Pajak dapat memisahkan kasus ketidakpantasan perilaku beberapa pejabat di unit vertikal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Adapun kewajiban melaporkan SPT tahunan dan membayar pajak telah diatur dalam perundang-undangan.

Hingga 28 Februari 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 5,32 juta SPT tahunan atau tumbuh 21 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, yakni 4,95 juta SPT tahunan.

“Bahasa tidak usah membayar pajak, tidak usah melaporkan SPT tahunan, seharusnya kita pisahkan antara kasus, kewajiban, dan sistem. Membayar pajak itu sistemnya langsung ke negara. Jadi, bayar pajak itu enggak lewat petugas pajak, ke (kas) negara, lalu didistribusikan kepada masyarakat. Saya mohon untuk dipisahkan antara kasus dan sistem. Tadi kasus, Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemenkeu dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah menindaklanjuti,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers Penjelasan atas Penanganan Internal Sdr. RAT dan ED, di Kemenkeu, Jakarta, (1/3).

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Dalam konteks manfaat, ia menekankan, pajak berkontribusi besar terhadap pendapatan negara. Mengulik data Kemenkeu, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, penerimaan pajak berkontribusi sebesar Rp 1.717,8 triliun terhadap pendapatan negara yang mencapai Rp 2.479,9 triliun. Pendapatan negara ini telah membiayai alokasi belanja negara tahun 2022 senilai Rp 3.090,8 triliun, baik untuk kesehatan, pendidikan, infrastruktur, subsidi, bantuan sosial, dan sebagainya. Sementara, dalam APBN 2023, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 1.718 triliun dan target pendapatan negara senilai Rp 2.463 triliun.

“Pajak adalah salah satu pilar yang besar pada waktu kita bicara sumber penerimaan, pendapatan negara kita. Harapannya ini adalah satu kasus kejadian, kita sikapi, kita tindaklanjuti. Namun, pada sisi yang lain membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara. Sudah saatnya kita melaksanakan sebaik-baiknya,” ujar Suryo.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Selain sebagai kewajiban,  berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan, penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bagi Wajib Pajak orang pribadi denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan senilai Rp 1 juta. Adapun batas akhir penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret 2023. pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 30 April 2023.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo berharap, Wajib Pajak tetap menjaga kepatuhan di tengah isu negatif yang beredar di media sosial. Kasus yang menyeret eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT) seyogiyanya tidak bisa menggeneralisasi keseluruhan reformasi pelayanan yang telah dilakukan DJP untuk masyarakat.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

“Fokus utama Kemenkeu adalah peran, kawalan, dan dukungan masyarakat secara luas untuk mengentaskan kasus RAT, sehingga Wajib Pajak dapat berfokus kembali pada upaya baik dan pengembangan usahanya, sehingga mampu berkontribusi untuk pembayaran pajak. Di lain sisi, berbagai upaya reformasi perpajakan, peningkatan kualitas, dan perbaikan layanan terus diberikan kepada Wajib Pajak agar senantiasa merasakan manfaatnya,” kata Prastowo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *