in ,

Kriteria Harta dalam SPT Tahunan Beserta Kodenya

Kriteria Harta dalam SPT Tahunan Beserta Kodenya
FOTO: IST

Kriteria Harta dalam SPT Tahunan Beserta Kodenya

Pajak.com, Jakarta – Saat ini, mungkin Anda sedang mempersiapkan dokumen terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik orang pribadi (OP) atau karyawan maupun Wajib Pajak Badan. Untuk seluruh Wajib Pajak OP yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban untuk melaporkan harta miliknya.

Sebagai informasi, pelaporan SPT bagi Wajib Pajak OP paling lambat hingga 31 Maret, dan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2023. Apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Untuk sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sedangkan sanksi pidana sesuai dengan yang telah diatur pada Pasal 39. Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Pada praktiknya, masih banyak Wajib Pajak yang merasa kebingungan terkait pelaporan SPT Tahunan, khususnya tentang kriteria harta yang harus dilaporkan. Dikutip dari berbagai sumber, Pajak.com akan menjelaskan tentang apa saja kriteria harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan beserta kodenya.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp 5,6 T per 31 Januari

1. Kas dan setara kas

Kas dan setara kas merupakan alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan ataupun kebutuhan Wajib Pajak. Berikut yang termasuk kas dan setara kas beserta kode harta pajak yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

  • 011: uang tunai
  • 012: tabungan
  • 013: giro
  • 014: deposito
  • 015: setara kas lain

2. Harta bentuk piutang

Piutang menjadi salah satu komponen yang harus dimasukkan ke dalam SPT Tahunan. Piutang sendiri merupakan hak milik Wajib Pajak atas sejumlah uang dari transaksi penjualan. Berikut adalah jenis-jenis piutang yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan beserta kodenya.

  • 021: piutang
  • 022: piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang mempunyai hubungan istimewa
  • 029: piutang lain

3. Investasi 

Investasi perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan karena seorang investor yang melakukan investasi bisa menerima penghasilan dalam bentuk dividen atas kepemilikan investasinya. Berikut adalah jenis-jenis investasi yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan beserta kodenya.

  • 031: saham yang dibeli untuk dijual kembali
  • 032: saham
  • 033: obligasi perusahaan
  • 034: obligasi Pemerintah Indonesia atau Surat Berharga Negara (SBN)
  • 035: surat utang lain
  • 036: reksadana
  • 037: instrumen derivative, seperti waran, kontrak berjangka, opsi, dan lainnya
  • 038: penyertaan modal perusahaan lain, seperti penyertaan pada CV, firma dan lainnya
  • 039: investasi lain
Baca Juga  KPP Badora Audiensi dengan BRI untuk Mitigasi Kendala Pembayaran PPN PMSE

4. Alat transportasi

Alat transportasi tentu menjadi salah satu hal penting yang diperlukan, karena bisa mempermudah mobilisasi manusia dalam melakukan aktivitas. Alat transportasi perlu dimasukkan ke pelaporan SPT Tahunan karena merupakan sebuah harta. Berikut adalah jenis-jenis alat transportasi yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan beserta kodenya.

  • 041: sepeda
  • 042: sepeda motor
  • 043: mobil
  • 049: transportasi lainnya

5. Harta bergerak

Harta bergerak sendiri dapat diartikan sebagai harta yang memiliki sifat mudah bergerak serta mudah dipindahkan. Sebagai contoh adalah emas dan logam mulia. Berikut adalah jenis-jenis harta bergerak yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan beserta kodenya.

  • 051: logam mulia, contoh emas batangan, emas perhiasan, perak batangan, dan perak perhiasan
  • 052: batu mulia, contoh intan, permata, berlian, dan lainnya
  • 053: barang seni dan antik
  • 054: kapal pesiar, pesawat terbang, jet ski, helikopter, dan peralatan olahraga khusus
  • 055: peralatan elektronik (PC, laptop, ponsel, dan lainnya) dan mebel
  • 059: harta bergerak lainnya
Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

6. Harta tidak bergerak

Berbeda dengan harta bergerak, untuk harta tidak bergerak adalah harta yang biasanya berupa tanah atau bangunan tempat tinggal. Bahkan, bangunan perusahaan pun termasuk ke dalam harta tidak bergerak. Berikut adalah jenis-jenis harta tidak bergerak yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan beserta kodenya.

  • 061: tanah atau bangunan tempat tinggal
  • 062: tanah atau bangunan usaha, seperti ruko, gudang, dan pabrik
  • 063: tanah lahan usaha, seperti lahan pertanian, lahan perikanan, dan lahan perkebunan
  • 069: harta tidak bergerak lainnya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *