Daftar Isi
Daftar Isi
Tidak Bekerja tapi Punya NPWP, Haruskah Lapor Pajak?
Pajak.com, Jakarta – Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. Namun, bagaimana jika Anda memiliki NPWP tetapi saat ini tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan? Apakah Anda tetap harus melaporkan pajak setiap tahunnya? Pertanyaan ini sering muncul di benak mereka yang berada dalam situasi serupa, seperti para pensiunan, ibu rumah tangga, atau individu yang baru saja kehilangan pekerjaan. Pajak.com akan mengulas secara mendalam tentang kewajiban pelaporan pajak bagi mereka yang tidak bekerja tapi punya NPWP, apa yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta memberikan panduan praktis untuk memastikan Anda tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Mengapa Harus Lapor Pajak meski Tidak Bekerja?
Ketika seseorang tidak lagi memiliki penghasilan, kewajiban untuk melaporkan pajak bisa menjadi hal yang membingungkan. Namun, penting untuk memahami bahwa NPWP merupakan identitas resmi seseorang sebagai Wajib Pajak, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Artinya, selama NPWP masih aktif, Anda tetap memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun dengan status nihil jika tidak ada penghasilan. Pemerintah memberikan kebijakan bagi individu yang tidak bekerja atau tidak berpenghasilan untuk tetap melaporkan SPT Tahunan, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dengan melaporkan SPT Tahunan, Anda memastikan bahwa status NPWP Anda tetap aktif dan terhindar dari potensi sanksi administratif yang bisa dikenakan, jika Anda tidak melaporkan pajak tepat waktu. Jadi, meskipun Anda tidak memiliki penghasilan, penting untuk memahami proses dan kewajiban ini agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Apa yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Bagi Anda yang tidak memiliki penghasilan, pelaporan SPT Tahunan dapat diisikan dengan status nihil. Ini berarti Anda menyatakan bahwa selama tahun pajak tersebut, Anda tidak memiliki penghasilan yang bisa dikenakan pajak.
Proses pelaporan ini cukup sederhana, dan Anda bisa melakukannya secara online melalui layanan e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam formulir SPT Tahunan, Anda hanya perlu mengisi bagian yang menunjukkan bahwa tidak ada pendapatan yang dilaporkan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Namun, jika Anda memiliki sumber penghasilan lain, seperti bunga tabungan, hasil investasi, atau penghasilan dari pekerjaan sampingan, Anda tetap harus melaporkannya dalam SPT Tahunan tersebut. Meski penghasilannya kecil, laporan ini penting untuk menjaga kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan.
Cara Melaporkan SPT dengan Status Nihil
Melaporkan SPT dengan status nihil cukup mudah dan bisa dilakukan secara daring melalui e-Filing. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi djponline.pajak.go.id dan masuk ke akun Anda dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Lapor” dan klik opsi “e-Filing” untuk memulai proses pelaporan.
- Klik “Buat SPT” untuk memulai pembuatan SPT Tahunan Anda.
- Masukkan data pada formulir, termasuk tahun pajak, status SPT, dan apakah ada pembetulan. Di Bagian A, isikan informasi mengenai penghasilan bruto, pengurang, penghasilan tidak kena pajak, dan PPh yang telah dipotong oleh perusahaan.
- Jika tidak ada penghasilan, klik “Lanjut ke B” dan ikuti instruksi untuk mengisi bagian tersebut sesuai status nihil Anda.
- Pada Bagian C, masukkan nominal data dan utang jika ada, lalu lanjutkan ke Bagian D.
- Centang opsi “Setuju” jika semua data sudah benar, lalu ambil kode verifikasi yang dikirimkan ke email Anda. Salin dan tempel kode tersebut di kolom yang tersedia, dan klik “Kirim SPT”.
- Terakhir, buka e-mail Anda untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah berhasil dilaporkan.
Konsekuensi Tidak Melaporkan SPT Tahunan
Tidak melaporkan SPT Tahunan, meskipun dengan status nihil, dapat mengakibatkan sanksi administratif dan risiko lainnya. Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, Wajib Pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu per tahun untuk orang pribadi dan Rp 1 juta per tahun untuk badan. Selain itu, Pasal 39 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa tidak melaporkan SPT Tahunan atau memberikan keterangan yang tidak benar dapat dianggap sebagai tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga empat kali jumlah pajak terutang.
Tidak melaporkan SPT Tahunan juga bisa memicu pemeriksaan pajak, di mana petugas pajak akan menghitung pajak yang seharusnya dibayarkan, termasuk denda dan bunga. Dengan demikian, melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sangat penting untuk menghindari berbagai konsekuensi ini.
Bagaimana jika Tidak Lagi Membutuhkan NPWP?
Jika Anda merasa tidak lagi memerlukan NPWP karena tidak memiliki penghasilan tetap dan tidak berencana untuk menggunakannya di masa depan, Anda bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke kantor pajak. Penghapusan NPWP ini bisa dilakukan jika Anda memenuhi syarat tertentu, seperti tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan atau sudah pensiun.
Selain itu, jika Anda masih ingin mempertahankan NPWP tetapi tidak lagi aktif dalam kegiatan yang menghasilkan pendapatan, Anda bisa meminta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menetapkan status NE (Non Efektif) pada NPWP Anda. Status NE ini akan membuat Anda tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan, karena dianggap tidak aktif secara perpajakan. Namun, NPWP Anda tetap bisa diaktifkan kembali jika di kemudian hari Anda kembali memiliki penghasilan atau membutuhkan NPWP untuk keperluan administrasi lainnya.
Untuk mengajukan status NE, Anda perlu datang ke KPP terdekat dan mengisi formulir permohonan. Setelah permohonan disetujui, status NPWP Anda akan diubah menjadi Non Efektif, dan Anda tidak akan dikenakan sanksi atau denda karena tidak melaporkan SPT selama status NE tersebut berlaku.
Namun, penting untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum mengubah status NPWP Anda menjadi NE atau menghapusnya, karena jika di kemudian hari Anda kembali bekerja atau membutuhkan NPWP, Anda harus mengurus proses pendaftaran ulang atau pengaktifan kembali.
Comments