in

Syarat Lengkap Penunjukan Kuasa Wajib Pajak

Syarat Lengkap Penunjukan Kuasa Wajib Pajak
FOTO: IST

Syarat Lengkap Penunjukan Kuasa Wajib Pajak

Pajak.comJakarta – Pemilik perusahaan yang tengah merintis bisnis kerap terbenam dalam strategi pengembangan usaha. Lantaran terlalu fokus, pengusaha biasanya tidak memiliki cukup waktu atau pemahaman untuk melakukan kewajiban perpajakan perusahaan maupun untuk dirinya sendiri. Itulah mengapa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk menunjuk seorang kuasa yang dapat mewakilinya melaksanakan kewajiban perpajakan.

DJP menyatakan ada dua pihak yang dapat ditunjuk menjadi kuasa Wajib Pajak, yaitu konsultan pajak dan karyawan perusahaan. Namun, tak sembarang konsultan ataupun karyawan yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak karena terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Artinya, penunjukan kuasa tidak bisa hanya berdasarkan kedekatan atau kepercayaan antara Wajib Pajak dengan pihak yang akan ditunjuk jadi kuasa, tetapi juga harus memenuhi beberapa kriteria. Dikutip dari laman resmi DJP, berikut Pajak.com tuturkan syarat lengkap penunjukan kuasa Wajib Pajak.

Karyawan perusahaan

Apabila ingin menunjuk kuasa dari karyawan perusahaan Anda, maka persyaratan yang harus dipenuhi yang bersangkutan adalah sebagai berikut:

1. Menguasai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dibuktikan dengan salah satu dokumen resmi yang diperbolehkan. Pertama, memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Kedua, punya ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat diploma III, yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta dengan status terakreditasi A. Atau, ketiga, sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

2. Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa. Adapun satu surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk satu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu.

Dalam surat kuasa khusus tersebut paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak Pemberi Kuasa;

b. Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; dan

c. Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.

3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

4. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir. Kecuali, terhadap seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan

5. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Terpenting, saat karyawan tersebut mewakili Anda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, surat kuasa khusus yang dimiliki harus dilampiri dengan serangkaian dokumen. Pertama, fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak. Kedua, fotokopi kartu NPWP.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Ketiga, fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir, bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh. Keempat, fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.

Konsultan pajak

Selain karyawan perusahaan, Anda juga dapat menunjuk konsultan pajak sebagai kuasa. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Menguasai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan salah satu dokumen yang dipersyaratkan. Pertama, memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak.

Kedua, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A. Atau, ketiga, sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

2. Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa. Sama halnya dengan kuasa karyawan, satu surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk satu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Surat kuasa khusus paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak Pemberi Kuasa;

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

b. Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; dan

c. Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.

3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP;

4. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan

5. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Saat kuasa tersebut mewakili Anda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, surat kuasa khusus yang dimiliki harus dilampiri dengan sederet dokumen. Yaitu, fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak, surat pernyataan sebagai konsultan pajak, fotokopi kartu NPWP, dan fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *