in ,

Serba-Serbi Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Serba-Serbi Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
FOTO: IST

Serba-Serbi Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak.comJakarta – Di era yang serbacepat seperti sekarang ini, kepemilikan kendaraan bermotor pribadi baik roda dua maupun roda empat sudah menjadi kebutuhan penting masyarakat untuk membantu mobilitasnya sehari-hari. Di sisi lain, semakin menjamurnya kendaraan yang mengaspal di jalan raya akan menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah, tentu jika para pemilik kendaraan taat membayar pajak.

Sayangnya, masih ada sebagian pemilik kendaraan yang belum taat pajak dan sebagian lain masih belum paham seutuhnya mengenai pajak kendaraan bermotor. Nah, agar Anda tidak bingung lagi dan semakin tergugah kesadaran membayar pajak, berikut Pajak.com berikan serba-serbi tentang pajak kendaraan bermotor.

Pengertian

Jika masih ada yang menganggap pajak kendaraan bermotor adalah pajak pusat, itu tidak benar. Pasalnya, pajak kendaraan bermotor atau PKB termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.

Lebih lanjut, pengertian pajak kendaraan bermotor didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Di situ disebutkan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaan pemungutannya, pajak kendaraan bermotor dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kantor bersama Samsat melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT Jasa Raharja (Persero).

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Subjek dan Objek

Masih merujuk pada UU PDRD, yang termasuk subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan bermotor. Selanjutnya, Wajib Pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Adapun untuk Wajib Pajak badan, kewajiban perpajakannya dapat diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.

Di sisi lain, yang termasuk objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Secara rinci, yang disebut kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya, yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

Termasuk, alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Namun, sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XV/2017 mengenai pengujian UU PDRD, alat berat tidak lagi diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor yang dipungut pajak.

Terkini, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), alat berat dikenai pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen yang ditetapkan oleh provinsi melalui peraturan daerah (Perda).

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Di samping itu terdapat juga beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor meliputi kereta api dan kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Selanjutnya, kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; dan objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Perda.

Dasar Pengenaan

Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah hasil perkalian dari dua unsur pokok yakni nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan pajak (DPP) kendaraan bermotor adalah NJKB yang ditentukan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

Sementara itu, bobot dihitung berdasarkan faktor tertentu diantaranya tekanan gandar, jenis bahan bakar, dan tahun pembuatan. Perhitungan DPP PKB ini dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.

Adapun tarif PKB tersegmentasi menjadi dua. Pertama, kepemilikan pertama dikenakan tarif terendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen. Kedua, kepemilikan kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan progresif terendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Untuk diketahui, hasil penerimaan PKB merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke kas daerah provinsi. Namun, sebagian hasil dari penerimaan PKB diperuntukkan bagi daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi tempat pemungutan PKB.

Pembagian hasil penerimaan PKB ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi, dengan perimbangan 70 persen menjadi bagian provinsi dan 30 persen diserahkan kepada kabupaten/kota. Namun, pembagian hasil penerimaan ini dilakukan setelah dikurangi dengan biaya pemungutan sebesar 5 persen.

Di samping itu, UU PDRD juga memerintahkan agar pembagian hasil penerimaan PKB juga harus memerhatikan aspek pemerataan dan potensi antardaerah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan perbedaan potensi antardaerah, sehingga untuk pemerataan dan keadilan besarnya bagian tiap kabupaten/kota didasarkan pada kesepakatan.

Selain itu, hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor paling sedikit 10 persen, termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *