in ,

Tarif dan Cara Menghitung Pajak Reklame Berdasarkan UU HKPD

Tarif dan Cara Menghitung Pajak Reklame
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Reklame menjadi salah satu alat pemasaran yang sangat efektif untuk menarik perhatian publik. Namun, di balik menjamurnya papan reklame dan spanduk yang menghiasi jalan-jalan kota, terdapat aspek penting yang sering kali terabaikan oleh banyak pelaku usaha, yaitu pajak reklame.

Memahami tarif dan cara menghitung pajak reklame bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah strategis untuk mengelola anggaran pemasaran dengan lebih efisien.

Pajak.com akan membahas secara mendalam tentang tarif pajak reklame, metode penghitungannya, serta faktor-faktor yang memengaruhi nilai sewa reklame.

Apa itu Pajak Reklame Menurut UU HKPD?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pajak reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame.

Secara spesifik, UU HKPD juga menyebutkan bahwa reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. Pada dasarnya, reklame terbagi menjadi dua jenis yaitu reklame produk dan reklame nonproduk.

Baca Juga  Burhanuddin Abdullah Ungkap Kebijakan Strategis Prabowo-Gibran Setelah 20 Oktober 2024

Reklame produk umumnya berisi informasi mengenai barang atau jasa untuk keperluan promosi.

Contoh reklame produk meliputi iklan billboard yang mempromosikan smartphone terbaru atau spanduk yang mengiklankan diskon besar di pusat perbelanjaan.

Sementara reklame nonproduk hanya memuat nama perusahaan, bisnis, atau badan usaha tanpa mempromosikan produk tertentu.

Contoh reklame nonproduk mencakup poster ajakan untuk donor darah atau baliho yang mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Siapa yang Memungut Pajak Reklame?

Reklame dikelola oleh pemerintah daerah. Berdasarkan UU HKPD, perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 ditetapkan dengan peraturan daerah. Jadi, setiap daerah memiliki tarif yang berbeda, tetapi maksimal pajak reklame dikenakan sebesar 25 persen.

Tarif Pajak Reklame

Pajak reklame menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, tarif pajak reklame ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan batas maksimal hingga 25 persen dari nilai sewa reklame, sesuai ketentuan yang diatur dalam UU HKPD.

Di Jakarta, misalnya, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen sesuai pada Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Dasar pengenaan pajak reklame yaitu nilai sewa reklame. Namun, jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.

Baca Juga  Aspek PPN pada Jasa Keagamaan: Relevansi dengan Peringatan Maulid Nabi

Sebelumnya, tarif maksimal adalah 10 persen berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

UU HKPD juga menjelaskan kalau tidak semua penyelenggaraan reklame dikenakan pajak karena pemerintah telah menetapkan pengecualian atas enam objek pajak reklame.

Pertama, reklame yang diselenggarakan melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.

Kedua, label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.

Ketiga, nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklamenya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut.

Keempat, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Kelima, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.

Keenam, reklame lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Cara Menghitung Pajak Reklame

Merujuk UU HKPD, besaran pokok pajak reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak reklame dengan tarif pajak reklame. Untuk menghitung pajak reklame, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

  1. Tentukan ukuran reklame. Misalnya, ukuran reklame adalah 8 meter persegi (2×4 meter).
  2. Nilai sewa reklame ditetapkan oleh pemerintah daerah dan bisa berbeda-beda. Misalnya, nilai sewa reklame adalah Rp 125.000 per meter persegi.
  3. Jumlah Hari Penyelenggaraan. Misalnya, reklame akan dipasang selama 200 hari.
  4. Tarif pajak yang berlaku, misalnya 25 persen.
Baca Juga  Mayoritas Harga Patok Ekspor Komoditas Pertambangan Naik Harga per Oktober 2024

Contoh penghitungan pajak reklame:

Pajak reklame = ukuran Reklame × nilai sewa reklame × jumlah hari × tarif pajak

= 8 m2 × Rp 125.000 × 200 hari × 25 persen

= Rp 50.000.000

Jadi, pajak reklame yang harus dibayar adalah Rp 50 juta.

Faktor yang Memengaruhi Nilai Sewa reklame

Dalam menghitung pajak reklame, ada beberapa faktor yang memengaruhi besaran nilai sewa reklame yang dikenakan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Jenis reklame seperti papan, billboard, videotron, dan lain-lain.
  • Bahan yang digunakan misalnya kain, stiker, atau bahan lain yang memengaruhi durabilitas.
  • Lokasi penyelenggaraan. Reklame yang ditempatkan di lokasi strategis cenderung memiliki nilai sewa reklame yang lebih tinggi.
  • Durasi penyelenggaraan. Semakin lama reklame ditampilkan, tentu semakin besar nilai sewa reklame yang harus dibayarkan.
  • Ukuran media reklame. Ukuran reklame juga menjadi faktor penting, semakin besar ukurannya, semakin tinggi nilai sewa reklame yang dikenakan.

Dengan memahami tarif dan cara menghitung pajak reklame, Anda dapat lebih mudah merencanakan anggaran untuk promosi bisnis Anda. Pastikan selalu memeriksa peraturan daerah setempat karena tarif dan ketentuan bisa berbeda-beda di setiap daerah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *