in ,

Wamenkeu: Beasiswa Dibiayai Pajak, Kembalikan Manfaatnya ke Rakyat

Wamenkeu: Beasiswa
FOTO: KLI Kemenkeu

Wamenkeu: Beasiswa Dibiayai Pajak, Kembalikan Manfaatnya ke Rakyat

Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memberikan pembekalan bagi pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mendapatkan beasiswa (tugas belajar) kuliah, di Kantor Kemenkeu beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan bahwa kuliah tersebut dibiayai oleh uang pajak, sehingga harus dikembalikan lagi manfaatnya kepada rakyat melalui peningkatan layanan maupun kebijakan.

Ia menjelaskan, pembiayaan kuliah ini merupakan upaya Kemenkeu untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui program beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Minisiterial Scholarship (MINTS).

““Kita memikirkan bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusia kita, karena kita pahami yang namanya aset organisasi itu adalah orangnya. Namun, Anda kuliah dibiayai dengan uang yang kita kumpulkan dari pajak yang masuk ke APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) dan keluar melalui anggaran LPDP yang menerima mandat mengelola uang rakyat. Sebagian uang itu diberikan kepada Anda, supaya Anda bisa bersekolah. Kita dapat dari uang pajak,” jelas Suahasil dalam sambutannya, dikutip Pajak.com(7/9).

Baca Juga  Kemenkeu Klaim Penerapan Pajak Minimum Global Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 8,8 Triliun

Menilik realisasi APBN 2023, pemerintah telah menggelontorkan anggaran senilai Rp 20 triliun untuk pemberian beasiswa.

Suahasil mengingatkan, terdapat hal yang perlu ditaati ketika para pegawai menggunakan uang rakyat untuk melanjutkan studi, yaitu peraturan, tata kelola, governance, dan compliance. Selain itu, para pegawai juga mempunyai kewajiban untuk mengembalikan manfaatnya kepada rakyat.

“Anda terima manfaat dari pembayar pajak Indonesia, lalu manfaatnya Anda kembalikan di depan di sepanjang Anda bekerja. Manfaat yang harus dikembalikan yaitu, pertama, menjaga nama baik Indonesia. Kedua, tentu menjaga nama baik institusi kita, kementerian keuangan, terutama unit tempat kerja Anda yang terakhir. Kemudian kewajiban Anda adalah lulus kuliah dengan hasil yang membanggakan. Kalau bisa menjadi salah satu yang memberikan pidato ketika inauguration dan commencement,” imbuhnya.

Baca Juga  Pengadilan Pajak Gelar “Coaching Clinic” Pengajuan Banding atau Gugatan melalui e-Tax Court

Selain itu, Suahasil juga berpesan untuk memanfaatkan kesempatan studi di luar negeri untuk memperluas jaringan, mencari teman, dan mempelajari budaya lokal.

“Anda punya kesempatan untuk menjadi warga dunia. Jadi warga dunia itu artinya punya teman di seluruh dunia. Belajar, kenalan, dan jalin hubungan dengan teman kuliah maupun dengan professor-profesor Anda,” ujarnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *